Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Indonesia telah kehilangan salah satu putra terbaik bangsa, Bharaka (Anumerta) Muhamad Saepul Muhdori. Bharaka Saepul gugur saat sedang menjalankan tugas Operasi Tinombala, di Desa Saluangga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sejak Oktober 2019.
Namun, pada 13 Desember 2019 menjadi perjuangan terakhir Bharaka Saepul. Keadaan berubah setelah salat Jumat, saat ia bersama 3 (tiga) rekannya diserang oleh kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang mengakibatkan Bharaka Saepul gugur saat menjalankan tugas operasi.
Keluarga dan kerabat merasakan duka yang mendalam. Atas jasa-jasanya Saepul diberikan kenaikan pangkat menjadi Bharaka (Anumerta) Muhamad Saepul Muhdori.
Ia merupakan putra bungsu dari 4 bersaudara pasangan Kamsin dan Mumun yang lahir pada 29 September 1992 di Pandeglang Jawa Barat. (Alm) Muhammad Saepul memang sudah bercita-cita menjadi anggota Polri di kesatuan Brimob. Almarhum bergabung menjadi anggota Polri sejak 28 Desember 2012. Kehilangan juga dirasakan oleh Novi Sevtiyani, istri almarhum yang baru beberapa bulan dipersuntingnya.
Dalam mewujudkan komitmennya Asabri senantiasa hadir dalam suka dan duka. Senin, 20 Januari 2020, pukul 09.00 Wita, bertempat di Mapolda Sulteng, ASABRI memberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Gugur atas nama Bharaka (Anumerta) Muhamad Saepul Muhdori kepada Novi Sevtiyani.
Manfaat santunan asuransi ini diserahkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal bersama Kepala Kantor Cabang ASABRI cabang Palu, Winarti, di hadapan anggota Polda Sulteng sebesar Rp405.826.300.
“Terima kasih kepada ASABRI atas manfaat santunan asuransi yang diberikan,” ujar Irjen Pol Syafril saat penyerahan SRKK Gugur dan tak luput ia berpesan kepada ahli waris untuk memanfaatkan santunan yang diterimanya dengan sebaik-baiknya.
Tak lupa penjelasan manfaat asuransi diungkapkan oleh Winarti, Kakancab Palu PT ASABRI (Persero). “Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus terdiri dari Gugur dan Tewas. Untuk SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari peserta yang memperoleh penetapan status Gugur dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI atau Kapolri, demikian juga untuk SRKK Tewas melalui penetapan yang sama,” ujarnya.
ASABRI akan terus menjalankan komitmennya untuk senantiasa dekat dan melayani sepenuh hati di manapun peserta berada.
Di bulan yang sama, pada 16 Januari 2020, ASABRI juga telah membayarkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Tewas atas nama Aiptu (Anumerta) Mustofa yang meninggalkan putra yang masih berusia 13 tahun. Santunan yang diberikan sebesar Rp303.264.200, termasuk beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp30 juta yang diterima langsung oleh ahli waris, Nining.
Keluarga besar PT ASABRI (Persero) turut berduka cita atas meninggalnya Alm Bharaka (Anumerta) Muhamad Saepul Muhdori dan Alm Aiptu (Anumerta) Mustofa. Semoga almarhum diampuni segala dosanya, mendapat tempat terbaik di sisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapinya. ASABRI akan selalu menjadi Sahabat Perjuangan Anda Sepanjang Masa. (RO/OL-10)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved