Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejar Target Lifting, SKK Migas Luncurkan Perizinan Satu Pintu

Faustinus Nua
15/1/2020 17:34
 Kejar Target Lifting, SKK Migas Luncurkan Perizinan Satu Pintu
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, mengikuti rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, yang turut membahas harga gas industri.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

UNTUK merealisasikan target lifting minyak 1 juta barel per hari (bopd) pada 2030, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) meluncurkan layanan perizinan satu pintu atau one door service policy (ODSP) bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, mengungkapkan peluncuran OSDP untuk memastikan seluruh proyek hulu migas dapat selesai tepat waktu. Hal itu juga bertujuan melengkapi upaya penyelesaian Work, Program & Budget (WP&B) KKKS pada November 2019. Serta, launching Integrated Operation Center (IOC) akhir 2019.

"Melalui ODSP, seluruh layanan proses perizinan KKKS dilaksanakan dalam satu pintu dan proses yang lebih cepat. SKK Migas dan KKKS bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi," kata Dwi dalam sambutan peluncuran OSDP di Jakarta (15/1).

SKK Migas, lanjut dia, akan membantu KKKS dalam memenuhi dokumen terkait persyaratan perizinan. Pihaknya pun akan mendampingi pengurusan perizinan di sejumlah instansi terkait.

Baca juga: SKK Migas-KKKS Optimalkan Fasilitas Operasi dan Keselamatan

“Hingga saat ini, tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan satu izin, atau melibatkan satu instansi. Setiap kegiatan akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi. Dengan dukungan aktif SKK Migas, kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas. Perizinan juga dapat diselesaikan lebih cepat," ungkap Dwi.

Menurutnya, SKK Migas telah melakukan perubahan perspektif bahwa institusinya bukan "mandor" yang pasif, dan menunggu laporan penyelesaian perizinan dari KKKS. Namun, SKK Migas memastikan akan lebih berperan aktif.

“Keterlambatan penyelesaian proyek hulu migas karena hambatan selesainya perizinan yang lama dan menghabiskan waktu, tidak akan terjadi lagi. Sebab, kendala tersebut telah diatasi dengan layanan ODSP," tegasnya.

Dia menambahkan penyelesain proyek tepat waktu merupakan salah satu upaya menjaga biaya proyek tetap sesuai dengan anggaran. Dengan begitu, proyek berjalan efisien dan mengikuti target pemerintah.

"Karena setiap keterlambatan proyek hulu migas akan menimbulkan ekskalasi biaya. Dampak bagi Pemerintah adalah penerimaan negara tertunda dan  tidak optimal," tutupnya.(OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik