Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT harus cermat dalam memilih produk properti dan jangan hanya tergiur dengan harga yang lebih murah daripada produk lainnya.
"Masyarakat harus sadar bahwa produk properti itu beraneka ragam dan jangan keliru untuk memilih produk properti yang hanya murah harganya. Jadi, masyarakat harus jeli dalam memilih agar tidak keliru dalam membeli rumah," kata Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), M Yusuf Hariagung, dalam siaran pers, Jumat (10/1).
Terkait dengan rumah bersubsidi dengan harga yang terjangkau, Yusuf menyarankan agar masyarakat mengecek data pengembang melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng), yakni www.sireng.pu.go.id. Hal itu guna melihat identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh wilayah di Indonesia.
"Ada sekitar 13.793 pengembang dan 19 asosiasi perumahan yang telah terdaftar di Sireng. Cek dengan cermat apakah ada atau tidak data pengembangnya dan di dalamnya juga ada daftar asosiasi perumahan sebagai pembina pengembang perumahan. Asosiasinya bisa REI, Himperra, Apersi, dan lainnya. Jadi ini bagian edukasi kepada masyarakat agar tidak keliru dalam membeli rumah," terangnya.
Masyarakat, imbuhnya, juga perlu mengecek IMB dan sertifikat hak tanah untuk memastikan bahwa perumahan yang akan dibeli memiliki legalitas.
Jika hal itu tidak ada, ujar dia, tentunya dapat dikatakan proyek perumahan tersebut menjadi rawan terjadi persoalan yang sekarang muncul, seperti adanya penipuan rumah harga murah yang menimpa ribuan masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian PU-Pera, kata Yusuf, sebagai pembina bidang perumahan, ke depan akan intens melakukan sosialisasi bagaimana transaksi perumahan yang benar. Hal tersebut seperti tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam UU tersebut juga diatur bahwa saat melakukan transaksi, pelaku pembangunan atau pengembang harus melakukan proses PPJB. Dalam PPJB itu diatur dua hal, yakni menyangkut kegiatan pemasaran dan kegiatan terkait dengan perjanjian pendahuluan jual-beli.
"Pada kegiatan pemasaran itu diatur mengenai informasi awal yang memastikan hak atas perumahan itu jelas, seperti IMB sudah ada, sertifikat hak atas tanah itu ada, dan izin prinsip atau izin lokasi terkait pengembangan kawasan juga ada, termasuk master plan yang telah ditandatangani oleh bupati atau wali kota," jelasnya. (Ant/S-1)
Lamudi resmi meluncurkan Indonesia Real Estate Awards 2026 sebagai ajang penghargaan properti nasional yang terintegrasi dengan Southeast Asia Real Estate Awards.
The Ascott Limited luncurkan Harris Hotel & Convention Serpong! Hadirkan konsep generasi baru, akses langsung ke SMS Mall, dan ballroom kapasitas 1.500 orang
Perubahan ekspektasi tenaga kerja telah mengubah cara perusahaan memandang kantor secara fundamental.
DITUNJUKNYA Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran menarik perhatian global tidak hanya karena implikasi geopolitiknya, tetapi terungkapnya jaringan kerajaan properti global
Ketiga tim manajemen tersebut memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di industri properti dan telah terlibat dalam pengembangan berbagai proyek properti ikonik di Indonesia.
Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta mendorong pengembang properti memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved