Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kasus gagal bayar polis jatuh tempo yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah terjadi sejak 2006. Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi yang menemukan adanya manipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa temuan tersebut bukan hal yang baru. Pasalnya sejak 2008 sudah ada temuan BPK yang mengungkapkan adanya kerugian Jiwasraya di 2006.
"Sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sudah sejak 2008 menurut catatan saya. Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini," kata Erick melalui keterangan terulis (8/1).
Meskipun hal itu merupakan temuan lama, Erick mengapresiasi hasil kerja BPK. Menurutnya apa yang dilakukan BPK dan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan koordinasi antara Kementerian/ Lembaga terkait kasus Jiwasraya.
"BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya, Kejaksaan akan memproses secara hukum dan kami di Kemementrian BUMN, Kementerian Keuangan dan juga OJK tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk 'menyembuhkan' Jiwasraya." Tutupnya.
Adapun langkah yang disiapkan Kementerian BUMN untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya dalam hal ini mengembalikan uang nasabah yang jatuh tempo yaitu dengan mencari investor untuk membeli anak perusahaan Jiwasraya Putra. Diharapkan nilai investasinya bisa mencapai Rp3 triliun.
Sementara solusi kedua dengan mempercepat proses pembentukan holding BUMN asuransi. Dari holdingisasi diharapkan dana segar yang masuk untuk Jiwasraya mencapai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun per tahunnya.
Dengan dua solusi tersebut, Kementerian BUMN akan menyelesaikan utang Jiwasraya kepada nasabahnya secara pertahap dimana diutamakan pengembalian utang pokoknya.(OL-8)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved