Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RAPAT Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang digelar kemarin (27/12/2019) gagal membuahkan hasil dan sebatas membahas agenda dari pemegang saham. Kendati demikian, RUPS luar biasa akan kembali digelar pada 23 Januari tahun depan.
"Dalam RUPS hari ini saya putuskan menunda keputusan final. Ini karena dari semua pihak meminta untuk mempelajari (berkas) masing-masing karena tadi ada data baru yang disampaikan pihak KBN (PT Kawasan Berikat Nasional) hari ini," terang Dirut KCN Widodo Setiadi kepada Media Indonesia sesuai RUPS.
Baca juga : Investor Minta Jaminan Kepastian Investasi
Sebagai informasi, PT KCN ialah perusahaan pemilik konsesi pengelolaan Pelabuhan Marunda. Perusahan dimiliki PT KBN dengan porsi saham 15% dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) sebagai pemilik saham mayoritas.
Belakangan, KBN menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN, yang berujung pada tuntutan perubahan komposisi kepemilikan saham.
Baca juga : PT KCN Raih Penghargaan Inovasi Investasi Modal Murni
Adapun agenda RUPS yang telah dilakukan berupa penyampaian agenda dari kedua belah pihak. Widodo mengatakan pihak PT KBN ingin membahas agenda satu per satu diawali dengan mengusulkan penggantian dewan direksi ataupun komisaris PT KTU.
PT KCN memiliki lima agenda di RUPS kali ini, di antaranya mengembalikan skema kerja sama ke perjanjian awal yang dilakukan pada 2005 berupa skema non-APBN dan nonAPBD. "Kedua, PT KTU mengsulkan pembagian dividen dengan kas PT KCN mencapai sekitar Rp200 miliar lebih. Dengan kembali ke skema awal komposisinya menjadi jelas," terang Widodo.
Baca juga : Pemerintah Ingin Proyek Pelabuhan Marunda Segera Dilanjutkan
Ketiga, PT KTU mengusulkan pembentukan dewan komisaris dan direksi baru. Keempat, perlu dilakukan penilaian pembangunan yang sudah dilakukan PT KTU di Pelabuhan Marunda sejak 2010 hingga kini. Kelima, PT KTU memberikan kesempatan kedua kepada PT KBN dengan catatan skema konsesi 51% PT KTU dan 49% PT KBN. (Hld/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved