Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Skema Upah Per Jam Khawatir Timbulkan Kemiskinan Struktural

Hilda Julaika
28/12/2019 16:03
Skema Upah Per Jam Khawatir Timbulkan Kemiskinan Struktural
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.(MI/Bary Fathahilah)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam rencana skema upah minimum per jam bagi pekerja. Skema yang terdapat dalam RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan ini dikhawatirkan bisa menimbulkan kemiskinan struktural.

Kemiskinan struktural ini disebabkan, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, ada sekitar 110 juta pekerja formal dan informal yang terancam tidak memperoleh upah minimum per bulan bahkan kehilangan jaminan sosial.

"Akan ada ratusan jutalah pekerja yang terancam dengan skema upah per jam ini. Kalau kita melihat data, berarti hampir 40 jutaan pekerja formal. Ini di luar pekerja informal sebanyak 70 jutaan. Berarti kalau dengan sistem upah per jam tadi tidak akan tercapai nilai upah minimum untuk 100 juta lebih pekerja," ungkap Said.

Menurut Said, bukan saja menyingung perihal ratusan juta pekerja yang tidak mendapatkan upah minimum per bulan. Skema ini dinilai akan merembet pada terancamnya jaminan sosial bagi pekerja. Terutama pekerja yang memiliki jam kerja di bawah 35 jam per minggu.

Ia menjelaskan jaminan sosial yang dimaksud adalah hak mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah menjelaskan apabila para pekerja ini tidak mencapai perolehan upah minimum per bulan, mereka tidak mendapatkan hak akan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pasalnya, aturan untuk mendaftar layanan BPJS adalah memiliki penghasilan berupa upah minimum regional (UMR) setiap bulannya.

"Implikasi kedua, kalau berlaku skema ini maka jaminan sosial akan terancam. Pengusaha kehilangan beban dan tidak mau mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya. BPJS kan pake upah minimum, maka ada hilangnya kewajiban negara memberikan jaminan dosial kepada masyarakat," papar Iswan.

Untuk itu, KSPI mengecam diterapkannya skema upah per jam ini yang tertera di RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan. Pihaknya pun meminta DPR untuk menghapus bidang Ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law.

Dia optimistis DPR memiliki visi yang sama untuk melindungi kepentingan rakyat. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik