Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam rencana skema upah minimum per jam bagi pekerja. Skema yang terdapat dalam RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan ini dikhawatirkan bisa menimbulkan kemiskinan struktural.
Kemiskinan struktural ini disebabkan, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, ada sekitar 110 juta pekerja formal dan informal yang terancam tidak memperoleh upah minimum per bulan bahkan kehilangan jaminan sosial.
"Akan ada ratusan jutalah pekerja yang terancam dengan skema upah per jam ini. Kalau kita melihat data, berarti hampir 40 jutaan pekerja formal. Ini di luar pekerja informal sebanyak 70 jutaan. Berarti kalau dengan sistem upah per jam tadi tidak akan tercapai nilai upah minimum untuk 100 juta lebih pekerja," ungkap Said.
Menurut Said, bukan saja menyingung perihal ratusan juta pekerja yang tidak mendapatkan upah minimum per bulan. Skema ini dinilai akan merembet pada terancamnya jaminan sosial bagi pekerja. Terutama pekerja yang memiliki jam kerja di bawah 35 jam per minggu.
Ia menjelaskan jaminan sosial yang dimaksud adalah hak mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah menjelaskan apabila para pekerja ini tidak mencapai perolehan upah minimum per bulan, mereka tidak mendapatkan hak akan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pasalnya, aturan untuk mendaftar layanan BPJS adalah memiliki penghasilan berupa upah minimum regional (UMR) setiap bulannya.
"Implikasi kedua, kalau berlaku skema ini maka jaminan sosial akan terancam. Pengusaha kehilangan beban dan tidak mau mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya. BPJS kan pake upah minimum, maka ada hilangnya kewajiban negara memberikan jaminan dosial kepada masyarakat," papar Iswan.
Untuk itu, KSPI mengecam diterapkannya skema upah per jam ini yang tertera di RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan. Pihaknya pun meminta DPR untuk menghapus bidang Ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law.
Dia optimistis DPR memiliki visi yang sama untuk melindungi kepentingan rakyat. (Hld/OL-09)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved