Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KSPI Ancam Demo Nasional Kecam Omnibus Law Ketenagakerjaan

Hilda Julaika
28/12/2019 13:31
KSPI Ancam Demo Nasional Kecam Omnibus Law Ketenagakerjaan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) berorasi saat aksi unjuk rasa buruh di Jakarta.(Antara/Hafidz Mubarak A)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan demo buruh besar-besaran pada 16 Januari tahun depan. Aksi akan dilakukan atas ketidaksetujuan adanya rancangan Omnibus Law Ketenagakerjaan terutana terkait sistem upah per jam untuk pekerja.

"Upah per jam ini tidak jelas mau menyasar siapa. Sebagai langkahnya kita akan ada aksi demo seluruh Indonesia akan ada sekitar seratusan ribu pendemo," tegas Said kepada awak media, di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12).

Lebih lanjut Said, membeberkan aksi demo nasional ini akan dilakukan di seluruh Indonesia. Ada sekitar 20 provinsi dengan 200 kabupaten dan kota. Dengan perkiraan masa yang akan terlibat mencapai ratusan ribu pendemo.

Sementara itu, untuk aksi demo di pusat (kantor Dewan Perwakilan Rakyat/DPR) akan menghadirkan sekitar 20 ribu hingga 30 ribu pendemo.

Adapun tuntutan yang diangkat dalam aksi ini adalah meminta pemerintah dan DPR untuk tidak memasukkan bidang Ketenagakerjaan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law. Alasannya, Omnibus Law Ketenagakerjaan dinilai akan semakin melemahkan pekerja atau buruh.

"Kita meminta DPR tidak membuat klaster Ketenagerjaan. Mungkin (di Omnibus Law) ada pasal-pasal yang menguntungkan dari 11 klaster. Tapi untuk ketenagakerjaan kami minta dihapus. Karens tidak melibatkan serikat buruh dan pasal-pasalnya merugikan," terang Said.

Said mencontohkan, rencana aturan di dalam Omnibus Law mengenai upah minimum per jam akan membuat pekerja berpotensi tidak mencapai upah minimum provinsi (UMP).

Implikasinya, menurut Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah, memungkinkan akan menciptakan kemiskinan absolut. Karena akan ada sekitar 55,2 juta pekerja formal yang terancam mendapatkan upah di bawah upah minimum provinsi. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik