Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam penyerahan 3.000 serifikat di Kampar, Riau, meminta masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat agar mempergunakan dengan sebaik mungkin.
"Jadi jangan untuk beli HP baru, sepeda motor baru, atau mobil baru, atau bangun rumah dulu. Saya khawatir nanti pinjamannya tidak akan dikembalikan, akhirnya sertifikatnya dilelang bank," tegas Sofyan dalam acara penyerahan sertifikat di Kampar, Riau, Kamis (26/12).
Pembagian sertifikat tersebut diharapkan dapat memberi kemakmuran bagi masyarakat dan bukan malah membuat masyarakat kehilangan tanahnya atau terjerat dalam hutang.
Baca juga: Pemerintah Turun Tangan Atasi Konflik Tanah PTPN vs Senema Nenek
"Sekarang kita sangat khawatir pegawai negeri berhutang banyak, pegawai pemerintah berhutang banyak, guru juga banyak terlibat hutang, bahkan masyarakat pada umumnya terlibat hutang," keluh Sofyan.
Sofyan mengingatkan masyarakat untuk lebih menabung dan uang hasil tabungan tersebut dipergunakan untuk pembiayaan sektor produktif. Misalnya tabungan untuk peremajaan sawit dan penggunaan teknologi terkini sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi.
Untuk diketahui, tuntas sudah sengketa tanah puluhan tahun antara BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan masyarakat Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau. Pemerintah melalui Kementerian ATR membagikan 1.385 bidang sertifikat dengan total seluas 2.800 hektare kepada masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Jadi tanah Senama Nenek ini merupakan kebijakan presiden, mengembalikan tanah masyarakat Senama Nenek yang bersengketa dengan PTPN selama hampir 20 tahun plus kebunnya yang diberikan gratis," ujar Sofyan.
Selain 1.385 sertifikat tersebut dilakukan pula pembagian sertifikat yang berasal dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga total mencapai 3.000 sertifikat. (Dro/A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved