Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

BPK Evaluasi LHP yang Kerap Digugat

Ihfa Firdausya
13/12/2019 09:30
BPK Evaluasi LHP yang Kerap Digugat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna(ANTARA/M Risyal Hidayat)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengevaluasi sejumlah hal yang kerap menjadikan BPK sebagai subjek gugatan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) mereka.

Pasalnya, berbagai pihak mempermasalahkan prosedur pemeriksaan maupun LHP BPK dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK.

"Memang akhir-akhir ini ada beberapa gugatan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK. Kami ingin melakukan evaluasi secara menyeluruh, hal-hal apa yang penting untuk dievaluasi sehingga masalah-masalah seperti ini dapat kita respon," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna seusai berdiskusi dengan sejumlah praktisi hukum dan advokat di Denpasar, Kamis (12/12).

Menurut Agung, sejatinya, BPK adalah bagian dari lembaga negara yang hasil keputusannya final dan mengikat sehingga bukan subjek yang dapat digugat.

"Namun, tetap saja kita perlu melakukan evaluasi. Dan bagian-bagian evaluasi itu menjadi penting karena ada bagian-bagian yang mungkin bisa kita lakukan untuk memperbaiki proses penegakan hukum," katanya.

Baca juga: Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa

Gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK itu didasarkan pada perluasan definisi Keputusan Administrasi Pemerintahan/Keputusan TUN dalam UU.

Di samping itu, pada 2019, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) Perma itu menyatakan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan Pejabat Pemerintah merupakan kewenangan PTUN.

Oleh karena itu, masukan-masukan dari para praktisi hukum dan advokat diakui Agung sangat bermanfaat dalam proses evaluasi tersebut.

"Ada beberapa hal (masukan). Sudah barang tentu kita mencoba melakukan penguatan terhadap beberapa prosedur yang kita gunakan. Kan BPK tidak membuat aturan. BPK memeriksa berdasarkan peraturan perundangan yang ada," jelasnya.

Di sisi lain, imbuhnya, adalah soal penerapan hukum administrasi negara terkait masalah tata usaha negara.

"Sekarang sudah ada UU tentang itu. Ini merupakan bagian yang baik juga karena ke depan arahnya adalah kita melakukan upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap perbuatan kecurangan atau yang di Indonesia dikenal dengan korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, BPK kerap digugat. Antara lain perihal kewenangan audit investigatif serta Pemeriksaan Dalam Tujuan Tertentu (PDTT).

Dalam data resmi BPK, sejak 2016 hingga Desember 2019, terdapat 26 gugatan terhadap BPK. Terdiri dari 18 gugatan perdata dan 8 gugatan Tata Usaha Negara (TUN). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya