Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Presiden Ingatkan Pendampingan UMKM

Ant/E-1
10/12/2019 04:00
Presiden Ingatkan Pendampingan UMKM
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wapres Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PRESIDEN Joko Widodo menyoroti beberapa persoalan yang terjadi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepa­da ­masyarakat.   

“Saya mendapatkan laporan bahwa ada bank yang masih meminta syarat jaminan atau kolateral bagi penerima KUR ka­rena khawatir pinjamannya macet,” kata Presiden Jokowi ­dalam sambutan pembukaan rapat ter­batas bertopik Pelaksanaan Program Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Menurut Presiden, bank-bank BUMN perlu memberikan pendampingan bagi pelaku usaha UMKM. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan perkembangan usaha serta keuntungan yang diraup sehingga meningkat perekonomian.    

Jokowi juga menyoroti adanya bank yang memindahkan kredit komersial kepada program KUR.  “Praktik-praktik seperti ini yang tidak boleh terjadi sehingga KUR betul-betul disalurkan ke sektor-sektor produktif yang membuat UMKM kita bisa betul-betul naik kelas,” ujar Presiden.
Dengan suku bunga KUR yang telah diturunkan dari 7% ke 6%, Jokowi berharap dapat memberi dampak signifikan bagi perkembangan ekonomi masyarakat.    

Pemerintah juga meningkatkan plafon anggaran untuk KUR pada 2020 menjadi Rp190 triliun.    Untuk plafon maksimum KUR Mikro turut ditingkatkan dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur, yang juga akan berlaku efektif awal 2020. Selain itu, total plafon untuk KUR Mikro sektor perdagangan juga dinaikkan dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta.

Sinergi syariah-konvensional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank umum kini bisa menawarkan pembiayaan syariah melalui kerja sama perbankan yang memiliki hubungan kepemilikan.

“Jadi, efisiensinya akan sangat besar sekali. Tidak perlu ­kantor banyak untuk me­lakukan pemasaran,” kata Di­­rektur Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Deden Firmansyah, di Jakarta, ke­marin.   

Menurut dia, fleksibilitas itu di­lakukan setelah regulator ter­se­but menerbitkan peraturan terkait dengan sinergi perbankan dalam satu kepemilikan, yakni POJK 28/POJK.063/2019.

Sinergi bank umun syariah dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan itu baik vertikal maupun horizontal. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya