MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan melayangkan denda kepada Garuda Indonesia karena telah menjadi media penyelundupan barang mewah di pesawat baru bertipe Airbus A330-900 Neo.
Maskapai BUMN itu dianggap tidak mematuhi peraturan penerbangan yang berlaku.
Budi menjelaskan, berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat.
"Harusnya ada jumlah penumpang berapa, kargon berapa. Ini melenceng dari suatu kelaziman, ada barang-barang tidak tercatat,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (6/12).
Baca juga: Kemenhub Jatuhkan Denda pada Garuda Indonesia
Kendati demikian, ia belum dapat menyebut berapa besaran denda yang akan dikenakan kepada Garuda.
Ke depan, Kementerian Perhubungan akan terus bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menanggulangi masalah penyelundupan di dalam transportasi.
"Kami akan kerja sama dengan bea cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia. Kami akan bahas hak-hal detail untuk menanggulangi masalah seperti ini," tuturnya. (A-4)