Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Selamatkan Garuda

M Ilham Ramadhan Avisena
06/12/2019 07:20
Selamatkan Garuda
Menkeu Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) melihat barang bukti.(AFP/IBNU ANJAR)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir tak kuasa menyembunyikan kegeraman melihat kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton dalam kondisi terurai via armada baru Garuda Airbus A330-900 Neo. Dalam kasus penyelundupan itu negara dirugikan Rp1,5 miliar.

"Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda," kata Erick Tohir dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, diduga sebagai dalang penyelundupan Harley Davidson itu. Askhara diduga sebagai pemilik barang ilegal tersebut dengan meminta bantuan dari pihak Garuda lainnya. Hal itu diketahui Erick dari Komite Audit berdasarkan hasil pemeriksaan.

Erick mengatakan pihaknya akan menunjuk Plt Dirut Garuda untuk menggantikan Ari Askhara sembari menunggu proses pencopotan jabatannya. "Karena ini tbk, nanti ada rapat umum pemegang saham luar biasa," terangnya.

Hari ini, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk akan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan plt dirut menggantikan Ari Askhara. Ke depan, sambung Erick, Kementerian BUMN akan menyeleksi jajaran komisaris dan direksi perusahaan BUMN dengan baik untuk mendapatkan sosok yang profesional.

Di tempat sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hasil pemeriksaan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terkait Harley Davidson dan dua sepeda Brompton itu.

Barang ilegal itu, lanjut Sri Mulyani, ditemukan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta di bagian lambung pesawat. Saat pemeriksaan, para penumpang tidak menyerahkan custom declaration ataupun keterangan lisan terkait barang-barang yang dikemas dalam 18 boks kepada petugas. Soal sanksi, Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai.

Tim Riset MI/Grafis: Seno.

 

 

 

Sanksi pidana

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengapresiasi pencopotan Dirut Garuda. "Seharusnya direksi sekelas Garuda menerapkan good corporate governance dan menjadi contoh bagi perusahaan dan BUMN lain," ujarnya, kemarin.

Menurut Albert, pelaku penyelundupan bisa dijerat UU No 17/2016 tentang Kepabeanan. "Berdasarkan Pasal 103 huruf c, ada sanksi pidana minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar," jelasnya.

Sementara itu, seusai Menteri BUMN Erick Tohir mengumumkan pemecatan Ari Askhara, harga saham Garuda anjlok pada penutupan saham kemarin, yakni sebesar 0,8% ke level Rp496/unit saham.

Laporan keuangan Garuda pun sempat menghebohkan publik. Perusahaan pelat merah itu akhirnya menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018 di Bursa Efek Indonesia. Dalam restatement itu, Garuda mencatatkan kerugian, bukan untung seperti dilaporkan sebelumnya. Setelah ada penyesuaian pencatatan, maskapai penerbangan itu merugi US$175 juta atau setara Rp2,45 triliun (kurs Rp14.004/dolar AS).

Dalam menanggapi pemecatan Dirut Garuda, VP Corporate Secretary Garuda M Ikhsan Rosan memilih hemat bicara. "Kita ikut Pak Menteri aja," ujarnya. (Gold/Cah/Mal/Van/Aiw/X-4)

 

Moge Akhiri... | Hlm 2                                         



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya