Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMISI XI DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Dengan langkah itu, diharapkan perusahaan asuransi pelat merah yang tengah berstatus gagal bayar itu cepat membayar kerugian nasabah.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, pimpinan DPR telah menyurati BPK untuk menggelar audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Asuransi Jiwasraya.
“Melalui Surat Pimpinan DPR tanggal 20 November 2019, kami sudah minta BPK melakukan audit. Kita tunggu hasilnya. Dengan bantuan BPK diharapkan ada penyelesaian kasus sebaik mungkin,” kata Hendrawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Hasil audit BPK itu, sambungnya, akan dijadikan landasan dalam penyelesaian kisruh PT Asuransi Jiwasraya secara keseluruhan, baik dari segi legal maupun finansial, termasuk manajerial.
Hendrawan juga menyoroti kinerja Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. PPPK harus ikut dievaluasi dalam kisruh gagal bayar tersebut.
Pasalnya, sebagai lembaga yang menaungi jasa Kantor Akuntan Publik (KAP), PPPK cenderung justru tidak melakukan evaluasi. Dalam proses audit, PT Asuransi Jiwasraya menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC) yang hasil auditnya tidak disampaikan secara transparan ke publik.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menambahkan, pihaknya berencana memintai keterangan PPPK.
“Kami panggil PPPK duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Penyelesaian konkret
Sejumlah nasabah pemegang polis yang menjadi korban gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya kemarin beraudiensi dengan Komisi VI DPR. Para korban berharap DPR bisa menyuarakan aspirasi mereka sehingga pemerintah menemukan langkah konkret untuk menyelesaikannya.
Patrick Simanjuntak, salah satu perwakilan korban, mengatakan Jiwasraya mulai menunggak pembayaran klaim nasabah sejak Oktober 2018. Ia sendiri merupakan nasabah yang berinvestasi lewat bank BRI.
“Kita ikut dalam produk bancassurance ini, kisaran bunganya 7% dan bunga otomatis cair dalam 12 bulan. Sampai dengan September 2018 pembayaran lancar. Tapi memasuki Oktober 2018 terjadilah kegagalan bayar,” ungkapnya di Ruang Rapat Komisi VI.
Turut pula sejumlah warga negara asing (WNA) yang menjadi korban gagal bayar Jiwasraya. Di antaranya Lee Kang Hyun yang merupakan Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Korea Selatan di Indonesia.
Menurut Lee, 470 warga Korea Selatan mengikuti program asuransi Jiwasraya melalui Hana Bank, sebuah bank Korea Selatan yang juga beroperasi di Indonesia.
“Tahun pertama, kedua, enggak ada masalah. Tapi makin lama bunga makin turun. Pertamanya 9%, 8%, 7%. Lalu tanpa kabar. Mendadak tanggal 6 Oktober 2018 katanya tidak bisa keluarkan bunga maupun yang pokok,” keluhnya.
Menyikapi sejumlah keluhan itu, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan Komisi VI akan memanggil pihak-pihak terkait.
“Usulan anggota Komisi VI agar segera memanggil Menteri BUMN bersama Jiwasraya, termasuk bank-bank pemerintah seperti BRI dan BTN yang merupakan bank-bank penjual asuransi ini,” ujarnya. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved