Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI XI DPR RI diharapkan memeriksa kembali anggaran yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp6,06 triliun untuk tahun depan. Sebab, di tengah menurunnya kualitas pengawasan ke industri, OJK dinilai perlu fokus untuk melakukan pembenahan.
Piter Abdullah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12)
"Sebaiknya diperiksa kembali, sebab pembagian anggarannya masih seperti birokrasi. Padahal, harus ada skala prioritas di tengah menurunnya kualitas pengawasan OJK ke industri," ujar Piter.
Baca juga: OJK Siap Bersinergi Dorong Pembangunan Sektor Prioritas
Menurut Piter, OJK seharusnya mengelompokkan posting anggaran, baik jenis pengunaan maupun besarnya anggaran. Sehingga transparan anggaran sebesar itu akan digunakan untuk keperluan apa saja.
Hal ini mendesak di tengah sorotan menurunnya kualitas pengawasan yang seharusnya menjadi tugas pokok OJK saat dibentuk dulu.
"Industri dan publik mesti tahu, misalnya seberapa besar anggaran untuk peningkatan kualitas SDM yang terkait pengawasan," tegas Piter.
Pekan ini Komisi XI DPR dijadwalkan akan memberikan keputusan apakah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebesar Rp6,06 triliun yang diajukan OJK untuk tahun 2020 akan disetujui atau ditolak.
Seharusnya, kata Piter, anggaran OJK diprioritaskan untuk memperkuat pengawasan dan menambah tenaga pengawas, serta meningkatkan kapasitas pengawasan terintegrasi.
"Anggaran OJK harus lebih berat untuk pengawasan dan bukan acara seremoni," ujarnya.
Seperti diberitakan, saat ini OJK tengah membangun gedung baru yang pembiayaannya mengambil angggaran dari iuran industri. Hal ini menjadi ironi di tengah kasus yang sedang menimpa Asuransi Bumiputera, Jiwasraya, dan Bank Muamalat akibat lemahnya fungsi pengawasan.
Piter mengakui, tantangan OJK memang berat karena harus menggabungkan tiga budaya kerja, yakni budaya kerja BI, Bapepam-LK, dan Departemen Keuangan. Hal ini disinyalir membuat kualitas pengawasan OJK menurun. (Uud/A-3)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved