Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Komitmen Hyundai Jadi Pemicu Investasi Lain

(Hld/Ant/E-1)
03/12/2019 04:10
 Komitmen Hyundai Jadi Pemicu Investasi Lain
penandatanganan MoU kerjasama investasi di Ulsan, Korea Selatan, Selasa (26/11/2019).( ANTARA/HO-Hyundai Motor/aa. )

KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa komitmen investasi oleh perusahaan otomotif asal Korea Selatan, Hyundai, menjadi pemantik iklim investasi Indonesia yang diyakini akan mengundang investasi lain dari berbagai belahan dunia.

"Ini yang sekarang sedang kami giring, yang kemudian ini menjadi trigger untuk proses iklim investasi Indonesia di mata dunia," kata Bahlil di Jakarta, kemarin.

Bahlil mengemukakan, mendatangkan investasi Hyundai merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam mengembangkan kendaraan listrik. "Itu adalah strategi untuk membuat Indonesia menjadi negara yang bisa memproduksi baterai litium," kata Bahlil.

Hal itu karena Indonesia memiliki cadangan ore nikel terbesar di dunia. Ore nikel itu merupakan salah satu komponen penting dalam produksi baterai.

Diketahui, Hyundai Motor Company mengumumkan akan membangun pabrik mobil di Indonesia senilai US$1,55 miliar atau sekitar Rp21,7 triliun.

Mobil yang akan dibuat berjenis SUV dan MPV. Penjajakan produksi kendaraan listrik juga dilakukan.

Komitmen investasi Hyundai ini tertuang dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) dengan pemerintah Indonesia. Pabrik mobil ini akan menjadi pusat basis produksi pertama Hyundai di kawasan ASEAN. Pabrik mobil tersebut akan berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di atas lahan seluas 77,6 hektare dan terletak di kawasan industri Kota Deltamas.

Saat ini BKPM juga fokus untuk merealisasikan investasi yang telah direncanakan ditanam oleh investor. Oleh karena itu, sejumlah kemudahan investasi terus digenjot.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada 12 November 2019.

Nantinya para investor itu akan mendapatkan insentif berupa pengurangan pembayaran pajak sesuai besaran investasinya. (Hld/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya