Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Draf RUU Omnibus Law Perpajakan Ditarget Rampung Desember

Nur Aivanni
22/11/2019 22:25
Draf RUU Omnibus Law Perpajakan Ditarget Rampung Desember
Menteri keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan(Antara/Wahyu Putro A)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sektor perpajakan masih terus digodok jajarannya. Ia pun menargetkan draf itu rapung pada Desember mendatang.

"Kita harapkan Desember sudah bisa kita sampaikan ke DPR sehingga bisa dibahas secara prioritas," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas tentang perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11).

Dalam Omnibus Law tersebut, kata Sri Mulyani, akan diatur penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Nantinya, PPh Badan akan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% untuk periode 2021-2022 dan kemudian menjadi 20% untuk periode 2023.

Selain itu, pihaknya akan menurunkan pajak badan yang melakukan go public dengan pengurangan tarif PPh.

"Untuk mereka yang go public PPh-nya akan turun dari 22% jadi 19% dan yang go public tahun 2023 mereka akan turun dari 20% jadi 17%," terangnya.

Baca juga : Presiden Minta Reformasi Perpajakan Dilakukan hingga ke Daerah

Selain itu, juga akan ada pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. "Dalam RUU ini juga akan mengatur sistem teritori dalam rangka untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri," lanjutnya.

Omnibus Law, terang Sri Mulyani, juga akan mengatur mengenai subjek pajak orang pribadi, terutama yang selama ini cut off harinya adalah 183 hari, bertempat tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia.

"Bagian lain dari RUU ini juga mengatur mengenai hak untuk mengkreditkan pajak masukan terutama bagi pengusaha kena pajak," tambahnya.

Lebih lanjut, RUU tersebut juga akan mengatur mengenai sanksi dan pemajakan atas perdagangan sistem elektronik.

"Untuk pengenaan pajak transaksi elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri ini maka diatur ketentuan sebagai BUT yang berdasarkan sumber penerimaan pajak di sini," jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan RUU tersebut juga akan mengatur mengenai rasionalisasi pajak daerah.

"Terakhir, dalam RUU ini adalah mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan dalam satu bagian, termasuk pengurangan dan pembebasan pajak, seperti PPh, tax holiday, super deduction untuk vokasi dan research and development dan perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya," katanya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya