Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEMENTERIAN Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2016.
Berkaitan dengan itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Zenzi Suhadi menungkapkan, hal itu merupakan satu kemajuan yang patut diapresiasi. Dirinya menilai, sejumlah poin yang ada dalam Permendag tersebut menjawab persoalan terkini yang dimunculkan akibat praktik impor limbah.
"Praktek impor limbah selama ini marak karena ada celah pada regulasi, dimana pada permendag sebelumnya limbah non B3 tidak diatur, dalam permendag ini diatur dimana impor limbah kertas, logam plastik dan lain-lain harus mendapatkan rekomendasi dari KLHK," kata Zenzi kepada Media Indonesia, Jumat (22/11).
Selain itu, dirinya menilai peraturan mengenai pelaku pengimpor harus terdaftar akan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menginventarisir jejak rekam, kapasitas dan tujuan dari impor.
"Regulasi mengenai mekanisme impor dan pelabuhan tujuan ditentukan oleh pemerintah juga dapat memberikan kesempatan pemerintah mengendalikan dan mengontrol pelaku, kuantitas impor dan dampak terhadap LH," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan pihaknya telah dilibatkan dalam pembuatan permendag tersebut. Dari segi pengelolaan lingkungan, Vivien menilai Permendag tersebut dapat menjawab persoalan mengenai impor sampah plastik di Indonesia.
"Permendag tersebut sudah rapat dengan beberapa kementerian termasuk KLHK. Karena pembahasannya bersama-sama, maka pastinya sesuai dengan kebutuhan untuk mnyelesaikan masalah," ucapnya. (OL-4)
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved