Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2016.
Berkaitan dengan itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Zenzi Suhadi menungkapkan, hal itu merupakan satu kemajuan yang patut diapresiasi. Dirinya menilai, sejumlah poin yang ada dalam Permendag tersebut menjawab persoalan terkini yang dimunculkan akibat praktik impor limbah.
"Praktek impor limbah selama ini marak karena ada celah pada regulasi, dimana pada permendag sebelumnya limbah non B3 tidak diatur, dalam permendag ini diatur dimana impor limbah kertas, logam plastik dan lain-lain harus mendapatkan rekomendasi dari KLHK," kata Zenzi kepada Media Indonesia, Jumat (22/11).
Selain itu, dirinya menilai peraturan mengenai pelaku pengimpor harus terdaftar akan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menginventarisir jejak rekam, kapasitas dan tujuan dari impor.
"Regulasi mengenai mekanisme impor dan pelabuhan tujuan ditentukan oleh pemerintah juga dapat memberikan kesempatan pemerintah mengendalikan dan mengontrol pelaku, kuantitas impor dan dampak terhadap LH," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan pihaknya telah dilibatkan dalam pembuatan permendag tersebut. Dari segi pengelolaan lingkungan, Vivien menilai Permendag tersebut dapat menjawab persoalan mengenai impor sampah plastik di Indonesia.
"Permendag tersebut sudah rapat dengan beberapa kementerian termasuk KLHK. Karena pembahasannya bersama-sama, maka pastinya sesuai dengan kebutuhan untuk mnyelesaikan masalah," ucapnya. (OL-4)
ORGANISASI Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar aksi bersih-bersih sampah di Pantai Mertasari, Minggu (15/2).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
Salah satu lokasi tepat sasaran untuk kegiatan korve atau kerja bakti menjaga kebersihan lingkungan yang dipilih yakni ruang terbuka hijau di sekitar areal eks MTQ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved