Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wishnu Wardhana menyebutkan, hingga Oktober 2019 realisasi impor garam telah mencapai 2,216 juta ton.
Akhir 2019 terhitung kurang dari dua bulan, namun angka itu masih belum memenuhi kuota impor yang telah ditetapkan sebanyak 2,75 juta ton.
Meski begitu, pemerintah, kata Wisnu tidak akan memaksakan industri untuk mengimpor garam.
Baca juga : Menteri KKP: Pemerintah Terpaksa Impor Garam
"Tergantung industrinya mau direalisasikan semua apa tidak," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11).
Pelaku industri ingin mengimpor atau tidak, lanjutnya, tidak menjadi masalah lantaran masih tersedia kuota sekitar 484.000 ton lagi.
"Ya nggak apa, karena memang ditetapkanya 2,7 (juta ton) kan?" tuturnya. (OL-7)
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
Garam ini memainkan peran penting dalam proses regenerasi resin penukar ion pada sistem pelunakan air, yang secara efektif menghilangkan kalsium dan magnesium dari air.
Harga garam di tingkat petani melonjak dari sebelumnya Rp1.200 per kilogram meningkat menjadi Rp2.600 per kilogram.
Kontribusi Jatim belum berbanding lurus dengan kesejahteraan petambak dan pembudidaya. Ketiadaan HPP untuk garam dan ikan membuat harga sangat fluktuatif.
Garam memiliki potensi nilai tambah yang jauh lebih besar dari sekadar bahan konsumsi rumah tangga. Garam dapat dikembangkan jadi bahan baku kosmetika, farmasi, industri, dan baterai.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka keran impor untuk sejumlah komoditas strategis, beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved