Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemenaker Pantau Penetapan UMP

Andhika Prasetyo
02/11/2019 15:45
Kemenaker Pantau Penetapan UMP
Sejumlah buruh melakukan aksi menuntut kenaikan UMP di depan Balai Kota Jakarta(ANTARA/Aprillio Akbar)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan masih terus memantau penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh para gubernur.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, UMP ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh gubernur tiap daerah pada 1 November 2019 melalui keputusan gubernur.

Namun, hingga Jumat (1/11) malam, Kemenaker mencatat baru 20 provinsi yang sudah menyampaikan laporan UMP 2020.

Dari seluruh provinsi itu, sebanyak 19 di ajtara mereka sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Anies Tetapkan UMP DKI 2020 Rp4,2 Juta

"Sampai malam ini terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun ada satu provinsi masih tidak sesuai dengan ketetapan. Kami minta untuk melakukan penetapan dan laporan ulang," ujar Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani melalui keterangan resmi, Sabtu (2/11).

Adapun, terkait provinsi yang belum menyampaikan laporan, itu bisa saja sudah diumumkan namun laporan mereka masih menyusul karena Keputusan belum ditandatangani gubernur atau belum disampaikan kepada Kemenaker.

Sebagai informasi, penetapan kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula data Inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari BPS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"Berdasarkan data BPS, inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Dua poin itu kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020 yakni 8,51%," jelas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya