Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan masih terus memantau penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh para gubernur.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, UMP ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh gubernur tiap daerah pada 1 November 2019 melalui keputusan gubernur.
Namun, hingga Jumat (1/11) malam, Kemenaker mencatat baru 20 provinsi yang sudah menyampaikan laporan UMP 2020.
Dari seluruh provinsi itu, sebanyak 19 di ajtara mereka sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga: Anies Tetapkan UMP DKI 2020 Rp4,2 Juta
"Sampai malam ini terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun ada satu provinsi masih tidak sesuai dengan ketetapan. Kami minta untuk melakukan penetapan dan laporan ulang," ujar Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani melalui keterangan resmi, Sabtu (2/11).
Adapun, terkait provinsi yang belum menyampaikan laporan, itu bisa saja sudah diumumkan namun laporan mereka masih menyusul karena Keputusan belum ditandatangani gubernur atau belum disampaikan kepada Kemenaker.
Sebagai informasi, penetapan kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula data Inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari BPS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Berdasarkan data BPS, inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Dua poin itu kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020 yakni 8,51%," jelas dia. (OL-2)
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved