Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBAGAI wujud dari pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai terus memberikan fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha.
Terbukti dalam dua hari, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah menerbitkan dua surat keputusan yaitu pemberian izin kemudahan ekspor tujuan ekspor (KITE) Pengembalian kepada PT Merck dan izin Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT Duty Free Tama, pada Kamis (24/10) dan Jumat (25/10) di aula Bea Cukai Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, menjelaskan bahwa perusahaan dengan KITE Pengembalian dapat diberikan fasilitas berupa pengembalian Bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
“Perusahaan yang sudah mendapatkan izin fasilitas kepabeanan ini harus bisa memberikan kontribusi positif bagi negara, karena pemberian izin ini sama dengan menanam saham kepada perusahaan itu sendiri,” jelas Decy.
PT Merck merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi dengan target memproduksi 762 juta unit tablet pada tahun ini.
Saat ini menurut Aryo Wachyuwidayat, selaku Site Director PT Merck, perusahaan ini telah menyuplai ke 12 negara seperti Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Hongkong, Srilanka, Kenya, Ghana, Panama, dan Yunani.
Sedangkan PT Duty Free Tama merupakan industri TBB yang berdiri sejak 2003. Menurut Liem Aswin Hendrato, Direktur PT Duty Free Tama, sebelumya perusahaan ini telah memiliki toko yang berlokasi di Kemang. Namun saat ini, mereka membuka cabang di The East Building, Mega Kuningan untuk mengembangkan industrinya khususnya minuman beralkohol.
Decy juga berharap agar fasilitas TBB yang diberikan oleh Bea Cukai ini dapat memberikan dampak positif yang lebih besar melalui penyerapan tenaga kerja, dukungan terhadap industri kecil menengah, serta menambah devisa ekspor negara.(OL-09)
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY beri fasilitas kawasan berikat ke PT Long Well untuk dorong ekspor, investasi Rp690 M, dan serapan 16.700 tenaga kerja.
Kebijakan tarif impor tembaga 50% yang diberlakukan Amerika Serikat diperkirakan tidak akan mengguncang kinerja smelter nasional.
Salah satu upaya tertuang dalam acara Pelepasan Ekspor dan Business Matching pada kegiatan PADI 2025 di Agro Center Soropadan, Temanggung, Jawa Tengah.
Trimegah Sekuritas menyebut sejumlah faktor yang menunjukkan bahwa arah kebijakan pemerintah saat ini mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Indonesia bisa mendapatkan setidaknya dua keuntungan dari pengenaan tarif Indonesia ke Amerika Serikat sebesar 19%.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyambut positif kesepakatan tarif impor sebesar 19% untuk produk Indonesia ke Amerika Serikat.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved