Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATUAN Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menindak 297 platform teknologi finansial (techfin) berbasis pinjaman antarpihak (P2P lending) ilegal dengan menutup atau memblokir aktifitasnya.
Total, sejak 2018 hingga Oktober 2019, Satgas telah menutup 1.773 fintech ilegal.
"Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan kita, karena yang terdaftar di OJK itu 127. Sementara yang ilegal mencapai 1.773," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK yang juga ketua Satgas Waspada Investask Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, (31/10).
Sejauh ini Satgas berkerja sama dengan 13 kementerian/lembaga sebagai anggotanya untuk bersama-sama menindak maraknya perkembangan fintech ilegal. Pihaknya juga berkoodinasi dengan Google Indonesia agar membantu satgas untuk mengurangi dan membasmi fintech-fintech ilegal.
"Kenapa masih muncul, pada saat kita hentikan muncul yang baru, ada uang ganti nama, ini karena memang kemajuan teknologi yang memudahkan orang buat aplikasi, situs, dan web. Modus mereka ini tidak hanya aplikasi saja tapi sudah mengarah ke media sosial, pakai sms, facebook, instagram yang merambah semua lapisan masyarakat," imbuhnya.
Baca juga : 10 Fintech Ajukan Diri Jadi Penyelenggara Equity Crowd Funding
Selain fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 12 entitas investasi ilegal. Dengan demikian, ada 293 investasi ilegal yang telah ditemukan OJK tahun ini.
Hal tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan investasi ilegal tahun ini. Tercatat pada 2017 ada 80 entitas, sedangkan pada 2018 ada 107 entitas.
"Kegiatan paling banyak itu adalah penawaran forex dimana penawaran-penawaran ini berasal dari luar negeri tapi juga ada agen-agen di Indonesia. Mereka menawarkan imbal hasil fix tanpa risiko rata-rata 1% per hari dan masyarakat kita banyak terjebak di sini," tuturnya.
Untuk investasi ilegal dia melanjutkan bahwa pihaknya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokirnya. Kemudian kepada Bareskrim Polri diminta untuk menidaklanjuti bila ada pelanggaran hukum.
Satgas juga menemukan 68 pegadaian ilegal selama 2019 di berbagai daerah di Indonesia. Terakhir pihaknya menemukan pegadaian ilegal di Surabaya, Bali dan Riau. Satgas investasi menurutnya tetap melakukan monitoring terhadap beberapa pegadain ilegal lainnya.
"Yang di khawatirkan di sini adalah kalau dia akses di pergadaian ilegal itu tidak ada jasa penafsir yang tersertifikasi. Kalau barang itu digadaikan nilainya itu jauh dari nilai yang sebenarnya. Kemudian pergadain ilegal juga dapat menggelapkan barang-barang tersebut, bisa digadaikan kembali dan tidak ada asuransi untuk itu," kata dia.
Pada kesempatan yang sama Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Anthonius Malau menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap situs-situs yang diduga melakukan pelanggaran.
Kemudian data terkait situs-situs terduga itu dikirim kepada OJK untuk diidentifikasi.
Baca juga ; Fintech Perlu Diatur dengan Undang-Undang
"Jika OJK mengatakan bahwa ini tidak berizin baru kami melakukan pemblokiran. Hal itu merupakan langkah pasti untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat," terangnya.
Kepala Sub-Direktorat Pajak, Asuransi dan Investasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Thomas Widodo Rahino mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus terkait fintech.
Oleh karena itu pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak seperti OJK, Kemenkominfo dan masyarakat untuk membasmi fintech ilegal.
"Belum ada regulasi untuk fintech terkait sanksi pidananya, sehingga kita bekerja pada bukan pada hulu tapi hilir ya. Misalnya kasus pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan atau dampak dari fintech tadi," katanya.
Dengan demikian Kepolisian hingga saat ini hanya menggunakan UU ITE sebagai payung hukumnya. Dengan laporan dari masyarakat maupun OJK, maka kepolisian bisa menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran tersebut. (OL-7)
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved