Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menindak 297 platform teknologi finansial (techfin) berbasis pinjaman antarpihak (P2P lending) ilegal dengan menutup atau memblokir aktifitasnya.
Total, sejak 2018 hingga Oktober 2019, Satgas telah menutup 1.773 fintech ilegal.
"Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan kita, karena yang terdaftar di OJK itu 127. Sementara yang ilegal mencapai 1.773," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK yang juga ketua Satgas Waspada Investask Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, (31/10).
Sejauh ini Satgas berkerja sama dengan 13 kementerian/lembaga sebagai anggotanya untuk bersama-sama menindak maraknya perkembangan fintech ilegal. Pihaknya juga berkoodinasi dengan Google Indonesia agar membantu satgas untuk mengurangi dan membasmi fintech-fintech ilegal.
"Kenapa masih muncul, pada saat kita hentikan muncul yang baru, ada uang ganti nama, ini karena memang kemajuan teknologi yang memudahkan orang buat aplikasi, situs, dan web. Modus mereka ini tidak hanya aplikasi saja tapi sudah mengarah ke media sosial, pakai sms, facebook, instagram yang merambah semua lapisan masyarakat," imbuhnya.
Baca juga : 10 Fintech Ajukan Diri Jadi Penyelenggara Equity Crowd Funding
Selain fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 12 entitas investasi ilegal. Dengan demikian, ada 293 investasi ilegal yang telah ditemukan OJK tahun ini.
Hal tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan investasi ilegal tahun ini. Tercatat pada 2017 ada 80 entitas, sedangkan pada 2018 ada 107 entitas.
"Kegiatan paling banyak itu adalah penawaran forex dimana penawaran-penawaran ini berasal dari luar negeri tapi juga ada agen-agen di Indonesia. Mereka menawarkan imbal hasil fix tanpa risiko rata-rata 1% per hari dan masyarakat kita banyak terjebak di sini," tuturnya.
Untuk investasi ilegal dia melanjutkan bahwa pihaknya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokirnya. Kemudian kepada Bareskrim Polri diminta untuk menidaklanjuti bila ada pelanggaran hukum.
Satgas juga menemukan 68 pegadaian ilegal selama 2019 di berbagai daerah di Indonesia. Terakhir pihaknya menemukan pegadaian ilegal di Surabaya, Bali dan Riau. Satgas investasi menurutnya tetap melakukan monitoring terhadap beberapa pegadain ilegal lainnya.
"Yang di khawatirkan di sini adalah kalau dia akses di pergadaian ilegal itu tidak ada jasa penafsir yang tersertifikasi. Kalau barang itu digadaikan nilainya itu jauh dari nilai yang sebenarnya. Kemudian pergadain ilegal juga dapat menggelapkan barang-barang tersebut, bisa digadaikan kembali dan tidak ada asuransi untuk itu," kata dia.
Pada kesempatan yang sama Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Anthonius Malau menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap situs-situs yang diduga melakukan pelanggaran.
Kemudian data terkait situs-situs terduga itu dikirim kepada OJK untuk diidentifikasi.
Baca juga ; Fintech Perlu Diatur dengan Undang-Undang
"Jika OJK mengatakan bahwa ini tidak berizin baru kami melakukan pemblokiran. Hal itu merupakan langkah pasti untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat," terangnya.
Kepala Sub-Direktorat Pajak, Asuransi dan Investasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Thomas Widodo Rahino mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus terkait fintech.
Oleh karena itu pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak seperti OJK, Kemenkominfo dan masyarakat untuk membasmi fintech ilegal.
"Belum ada regulasi untuk fintech terkait sanksi pidananya, sehingga kita bekerja pada bukan pada hulu tapi hilir ya. Misalnya kasus pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan atau dampak dari fintech tadi," katanya.
Dengan demikian Kepolisian hingga saat ini hanya menggunakan UU ITE sebagai payung hukumnya. Dengan laporan dari masyarakat maupun OJK, maka kepolisian bisa menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran tersebut. (OL-7)
OJK tegaskan komitmen penguatan sistem dana pensiun nasional dalam forum OECD di Paris. Langkah ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved