Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap kebijakan kewajiban minyak goreng dalam kemasan tidak akan membuat harga produk pangan pokok itu menjadi terkerek naik.
Penggunaan bahan-bahan baku seperti plastik kemasan atau mesin pengemas tidak boleh dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menaikkan harga bahan pangan utama masyarakat tersebut.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah konsisten menjaga harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya.
Sekarang, pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng sebesar Rp11.000 per liter.
"Selama ini, banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi praktik di lapangan dijual melewati HET. Itu tidak pernah ada sanksi," ujar Tulus melalui keterangan resmi, Senin (7/10).
Baca juga : Pabrik Minyak Goreng Curah tak Boleh Jual Langsung ke Konsumen
Di luar persoalan harga, ia menyatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut.
YLKI menilai minyak goreng yang dikemas secara baik tentu lebih aman dan higienis. Potensi untuk terkontaminasi zat berbahaya menjadi sangat kecil. Selain itu, minyak goreng dalam kemasan juga bisa bertahan lebih lama.
"Dengan menggunakan kemasan, tentu akan ada peningkatan perlindungan konsumen seperti pencantuman informasi kadaluwarsa, kehalalan dan kandungan gizi," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di tingkat konsumen per 1 Januari 2020. Artinya, minyak goreng yang diperjualbelikan wajib menggunakan kemasan.
Sedianya, kebijakan minyak goreng dalam kemasan telah digagas sejak lama. Upaya itu dituangkan dalam Permendag Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan yang kemudian direvisi menjadi Permendag No 09/M-DAG/PER/2/2016.
Namun, lantaran pelaku usaha belum siap dan masih terbatasnya infrastruktur berupa mesin pengemas, regulasi tersebut terus diundur hingga 2020. (OL-7)
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
MINYAK goreng kemasan hingga curah di Pasar Tradisional, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami kenaikan harga, Kamis (29/2/2024).
Harga minyak goreng kemasan Tropical di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tembus Rp37 ribu per 2 kilogram. Selain mahal, stok minyak itu langka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved