Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Angka Pengenal Impor (API) untuk produsen atau API-P industri tekstil bersama akan diaudit karena ada potensi kebocoran impor tekstil.
Enggar memastikan ada satuan tugas (satgas) yang akan mengecek kembali jumlah impor tekstil yang dilakukan oleh industri. Satgas tersebut terdiri dari unsur Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bersama dengan Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu).
"Satgasnya terdiri dari unsur-unsur seperti unsur API, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengaudit kapasitas industri dan berapa kebutuhannya," ujar Enggartiasto dalam acara Retret Kementerian Perdagangan di Batu, Malang, Rabu (2/10) malam.
Menurutnya, potensi kebocoran timbul karena produsen terkadang tidak jujur terkait jumlah yang dibutuhkan industri. Hal tersebut berdampak negatif bagi industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Menkeu Berjanji Tindak Tegas Impor Tekstil Ilegal
Ia pun mengusulkan agar pemeriksaan impor di Pusat Logistik Berikat (PLB) dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Saat ini, sambungnya, pemeriksaan impor di PLB dilakukan oleh lembaga survei.
"Kami akan periksa dan ubah sistem PLB ke Bea Cukai. Kami akan keluarkan izin impor berdasarkan kapasitas industri yang akan dilakukan audit segera," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya akan merevisi 18 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menghambat ekspor maupun investasi.
"11 permendag menyangkut impor, 7 menyangkut ekspor yang kami akan lihat lagi untuk dorong investasi DNE ekspor," ungkap Indrasari di Batu, Malang.
Enggar menambahkan, salah satu permendag yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2018 perubahan kedua atas Permendag Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
"Yang barang modal tidak baru jadi tidak perlu rekomendasi. Permendag direvisi lah. Jadi enggak perlu rekomendasi. Selalu untuk investasi enggak ada lagi rekomendasi. Otomatis kita langsung keluarkan izinnya," pungkas Enggar.(OL-5)
perluasan kesempatan kerja ke luar negeri amat penting. Namun, pendekatan pemerintah seharusnya lebih manusiawi dan berkeadilan.
Pelepasan ekspor ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi biru melalui integrasi digital, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas sektor.
Jumlah ekspor gula kelapa kristal atau gula semut sebanyak 18,5 ton senilai US$35 ribu
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memantau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (26/3).
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mendukung peningkatan volume dan nilai ekspor produk sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved