Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
GABUNGAN Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendukung upaya pemerintah untuk melakukan penegakan hukum atas pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan.
“Termasuk dari anggota Gapki. Kalau ada korporasi anggota Gapki yang sengaja membakar lahan, itu tindakan konyol dan jelas harus ditindak. Semua pihak harus objektif melihat persoalan ini. Tidak ada pandang bulu,” ujar Ketua Bidang Komunikasi GAPKI Tofan Mahdi melalui keterangan resmi, Sabtu (21/9).
Kendati semua perusahaan perkebunan sawit memahami regulasi pemerintah terkait pembukaan lahan tanpa membakar, ia tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang tetap menjalankan tindakan pembakaran lahan.
Sedianya, Gapki menilai kebijakan pemerintah sudah sangat baik karena telah melakukan berbagai upaya mitigasi seperti menerapkan kebijakan membuka lahan tanpa membakar (zero burning policy), membentuk divisi Fire Protection di perusahaan perkebunan serta bekerja sama dengan masyarakat membangun 560 desa siaga api.
Baca juga: Operasi TMC Berhasil Turunkan Hujan
Sejak moratorium diberlakukan pada 2011, pembukaan lahan baru praktis tidak ada lagi.
Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan setiap dua tahun, Inpres itu diperpanjang.
Bahkan pada 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
“Inpres ini bertujuan meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Tofan.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 7 Agustus 2019.
“Ini berarti tidak ada lagi izin perkebunan sawit. Fokus pengusaha perkebunan saat ini adalah intensifikasi lahan melalui peremajaan (replanting), serta pengembangan bibit unggul agar produktivitas tinggi karena tidak ada perluasan lahan,” jelasnya. (OL-2)
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Turunnya harga tersebut dapat memengaruhi semangat petani dan pekerja. Apalagi hal itu bisa berdampak beruk roda berekonomian warga sekitar.
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved