Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Gapki Dukung Penegakan Hukum terhadap Pembakar Hutan

Andhika Prasetyo
21/9/2019 10:30
Gapki Dukung Penegakan Hukum terhadap Pembakar Hutan
Polda Kalteng menyegel lokasi kebakaran perkebunan kelapa sawit(MI/Surya Sriyanti)

GABUNGAN Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendukung upaya pemerintah untuk melakukan penegakan hukum atas pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan.

“Termasuk dari anggota Gapki. Kalau ada korporasi anggota Gapki yang sengaja membakar lahan, itu tindakan konyol dan jelas harus ditindak. Semua pihak harus objektif melihat persoalan ini. Tidak ada pandang bulu,” ujar Ketua Bidang Komunikasi GAPKI Tofan Mahdi melalui keterangan resmi, Sabtu (21/9).

Kendati semua perusahaan perkebunan sawit memahami regulasi pemerintah terkait pembukaan lahan tanpa membakar, ia tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang tetap menjalankan tindakan pembakaran lahan.

Sedianya, Gapki menilai kebijakan pemerintah sudah sangat baik karena telah melakukan berbagai upaya mitigasi seperti menerapkan kebijakan membuka lahan tanpa membakar (zero burning policy), membentuk divisi Fire Protection di perusahaan perkebunan serta bekerja sama dengan masyarakat membangun 560 desa siaga api.

Baca juga: Operasi TMC Berhasil Turunkan Hujan

Sejak moratorium diberlakukan pada 2011, pembukaan lahan baru praktis tidak ada lagi.

Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan setiap dua tahun, Inpres itu diperpanjang.

Bahkan pada 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

“Inpres ini bertujuan meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Tofan.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 7 Agustus 2019.

“Ini berarti tidak ada lagi izin perkebunan sawit. Fokus pengusaha perkebunan saat ini adalah intensifikasi lahan melalui peremajaan (replanting), serta pengembangan bibit unggul agar produktivitas tinggi karena tidak ada perluasan lahan,” jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya