Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Rencanakan Hapus IMB

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/9/2019 21:35
Pemerintah Rencanakan Hapus IMB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengungkapkan, pemerintah tengah merencanakan untuk menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran banyak permasalahan di dalamnya.

"Ini kan sedang dipikirkan dan sedang dipikirkan regulasi, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya," terang Sofyan di gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).

Hal itu juga ditujukan untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia. Sebab, menurutnya, banyak investor yang menjauh karena proses perizinan yang berbelit, salah satunya yakni IMB.

Saat ini, kata dia, pemerintah akan mengganti izin tersebut menjadi sebuah standar. Proses izin yang dipermudah nantinya akan digantikan dengan pengawasan yang ketat.

"Tentu harus ada safe guard nya, bukan berarti nanti gak ada izin tapi gak ada pengawasan. Yang paling penting sebenanrnya pengawasan di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Tak Ada IMB, Bangunan di Puncak Dibongkar

Sofyan juga mempertimbangkan untuk melibatkan pihak ketiga sebagai pihak yang berperan sebagai pengawas.

Sebab, ia tidak menginginkan setelah izin dipermudah namun tata kelola dan pembangunan justru menjadi tidak tertata.

"Akan banyak nanti inspektur pembangunan yang keliling. Supaya nanti masyarakat bergerak lebih cepat, investasi lebih, selama mereka memiliki standar," terangnya.

Menyoal dengan proses negosiasi lahan ibu kota baru kepada pengusaha, Sofyan menegaskan hal itu tidak diperlukan. Sebab lahan yang akan digunakan ialah milik negara.

"Itu kan kewenangannya sama negara dalam arti hutan tanaman industri (HTI). Jadi kalau pun negara mengambil tinggal dikurangi aja milik HTI, itu jadi tanah negara kembali, enggak perlu bayar apa-apa," tegasnya.

Ia juga menampik adanya lahan yang dimiliki oleh pihak lain. Menurutnya, di lapangan justru banyak ditemukan kawasan hutan yang tidak ada kepemilikannya.

Namun hal itu, kata Sofyan, berada sepenuhnya di tangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai pihak yang berwenang.

"Contohnya 180 ribu hektare, termasuk yang paling penting adalah nanti kawasan-kawasan hutan yang itu akan direhabilitasi, masuk kawasan ibu kota. Bukan semuanya dibangun," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya