Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ketua BPK Risaukan Kekosongan Jabatan

*/E-2
18/9/2019 10:25
Ketua BPK Risaukan Kekosongan Jabatan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara(MI/Susanto)

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara merisaukan potensi kekosongan jabatan di lembaganya jika DPR tak kunjung menyelesaikan proses seleksi calon anggota BPK.

Pasalnya, masa jabatannya bersama empat anggota BPK periode 2014-2019 lainnya akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Seharusnya pada 16 September lalu, berdasarkan amanat UU No 15/2006 tentang BPK, DPR sudah berhasil menjaring calon anggota BPK yang baru.

"Masa jabatan saya habis tanggal 16 Oktober, mestinya kemarin pada 16 September sudah harus ada yang baru. Maksudnya supaya jangan sampai terjadi kekosongan," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Saat ini, proses pemilihan anggota BPK ada di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru saja menggelar uji kepatutan dan kelayakan pada 16-17 September 2019. Hasil uji tersebut akan diserahkan DPD ke DPR untuk menjadi pertimbangan.

Molornya proses pemilihan anggota BPK masa jabatan 2019-2024 berawal dari molornya DPR membuka pendaftaran.

Hal itu diperparah dengan proses seleksi oleh Komisi XI DPR yang dinilai banyak pihak cacat prosedur.

Alhasil, proses pemilihan calon anggota BPK menjadi makin berlarut-larut.

Di DPR, kemarin, Ketua BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2019.

Dalam Rapat Paripurna DPR, Ketua BPK mengungkapkan pihaknya menemukan 14.965 permasalahan dalam penggunaan APBN.

Permasalahan tersebut di antaranya 7.236 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal, 7.636 ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, dan 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.

"Dari 7.636 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, 4.838 permasalahan di antaranya dengan nilai Rp9,68 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 3.162 permasalahan sebesar Rp2,47 triliun," kata dia.

Tercatat juga potensi kerugian sebanyak 502 permasalahan sebesar Rp1,31 triliun dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.174 permasalahan sebesar Rp5,9 triliun. Selain itu, terdapat 2.798 permasalahan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi. (*/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya