Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Jangan Tergoda Pinjaman Mudah dan Cepat dari Pesan Singkat

Andhika Prasetyo
14/9/2019 12:45
Jangan Tergoda Pinjaman Mudah dan Cepat dari Pesan Singkat
Petugas Polisi menata barang bukti asus kejahatan Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng(MI/Mohamad Irfan)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak termakan iming-iming pinjaman yang ditawarkan perusahaan financial technology (fintech) ilegal melalui pesan singkat.

Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar mengungkapkan perusahaan fintech ilegal memang kerap menawarkan pinjaman secara mudah dan cepat.

Bahkan, dalam satu jam, dana sudah bisa cair ke rekening peminjam.

"Tapi biasanya masyarakat sebagai peminjam tidak diberi tahu terkait sistem bunga atau hal yang akan terjadi ketika mereka tidak bisa melunasi pembayaran tepat waktu," ujar Munawar melalui keterangan resmi, Sabtu (14/9).

Sebagian besar perusahaan fintech ilegal akan melakukan penagihan secara kasar dan cenderung melakukan perundungan. Pasalnya, perusahaan tersebut dapat mengakses seluruh data yang dimiliki peminjam, mulai dari kontak nomor telepon hingga foto dan video.

Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan Gelar Fintech Days di Samarinda

Tidak jarang, perusahaan pinjaman ilegal menyebar foto atau video pribadi jika peminjam tidak kunjung melunasi pembayaran.

Jika hal itu dilaporkan kepada pihak kepolisian pun, menurut Munawar, akan sulit ditindak karena belum ada aturan terkait perlindungan data pribadi. Pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang atas hal tersebut di DPR tidak kunjung selesai.

Munawar menyebutkan, hingga saat ini, OJK sudah sudah menutup 1.350 perusahaan fintech ilegal.

"Berdasarkan penyelidikan, server mereka sebagian besar berada di luar negeri. Hanya operasional yang dijalankan di sini," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya