Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak termakan iming-iming pinjaman yang ditawarkan perusahaan financial technology (fintech) ilegal melalui pesan singkat.
Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar mengungkapkan perusahaan fintech ilegal memang kerap menawarkan pinjaman secara mudah dan cepat.
Bahkan, dalam satu jam, dana sudah bisa cair ke rekening peminjam.
"Tapi biasanya masyarakat sebagai peminjam tidak diberi tahu terkait sistem bunga atau hal yang akan terjadi ketika mereka tidak bisa melunasi pembayaran tepat waktu," ujar Munawar melalui keterangan resmi, Sabtu (14/9).
Sebagian besar perusahaan fintech ilegal akan melakukan penagihan secara kasar dan cenderung melakukan perundungan. Pasalnya, perusahaan tersebut dapat mengakses seluruh data yang dimiliki peminjam, mulai dari kontak nomor telepon hingga foto dan video.
Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan Gelar Fintech Days di Samarinda
Tidak jarang, perusahaan pinjaman ilegal menyebar foto atau video pribadi jika peminjam tidak kunjung melunasi pembayaran.
Jika hal itu dilaporkan kepada pihak kepolisian pun, menurut Munawar, akan sulit ditindak karena belum ada aturan terkait perlindungan data pribadi. Pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang atas hal tersebut di DPR tidak kunjung selesai.
Munawar menyebutkan, hingga saat ini, OJK sudah sudah menutup 1.350 perusahaan fintech ilegal.
"Berdasarkan penyelidikan, server mereka sebagian besar berada di luar negeri. Hanya operasional yang dijalankan di sini," tuturnya.(OL-5)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved