Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran menjadi 35%.
Penaikan tarif cukai tersebut mulai berlaku pada awal tahun 2020, sekaligus sebagai upaya menggenjot penerimaan cukai di tahun depan yang ditargetkan Rp179,2 triliun.
“Kenaikan average atau rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita segera berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Selain Sri Mulyani, rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu diikuti oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Menkeu menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek atas keputusan penaikan itu, baik dari sisi industri, tenaga kerja, maupun sektor pertanian. Pemerintah pun akan memulai persiapan untuk penaikan cukai itu, salah satunya dengan pencetakan cukai pada masa transisi.
“Diketahui bahwa kebijakan cukai bertujuan untuk tiga hal: mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara,”kata Sri.
Secara khusus ia berharap penaikan tarif cukai rokok itu dapat menekan tren kenaikan konsumsi rokok.
“Faktanya, jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik itu dari sisi perempuan, anak-anak, dan remaja naik dari 7% menjadi 9%. Perempuan naik yang tadinya hanya 2,5% menjadi 4,8%,” ungkap Menkeu.
Penggabungan SKM-SPM
Dalam sebuah diskusi kemarin, dua peneliti dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Satriya Wibawa dan Bayu Kharisma, mengingatkan dampak negatif dari kebijakan struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi penggabungan volume sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Para doktor dari Unpad tersebut menilai kebijakan itu akan berdampak negatif pada pendapatan negara dan kelangsungan industri tembakau.
“Kebijakan ini justru bisa menjadi bumerang. Berdasarkan hasil kajian kami, ternyata dengan adanya simplifikasi itu bukan menambah penerimaan negara, justru sebaliknya. Dampak lainnya ialah memperkecil tingkat persaingan. Artinya akan memunculkan perusahaan-perusahaan yang terkonsentrasi,” ujar Bayu dalam paparannya.
Sementara itu, doktor hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran, Satria Wibawa, mengatakan Indonesia tidak pernah meratifikasi atau menandatangani peraturan yang dibuat oleh konvensi kerangka kerja pengendalian tembakau (World Health Organization Framework Convention on Tobacco Control/WHO FCTC).
Karena itu, ia berpendapat agenda yang dibawa oleh FCTC tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan nasional sebab tembakau merupakan warisan budaya bangsa yang harus dijaga, terlepas dari adanya pro dan kontra soal rokok.
“Indonesia merupakan penghasil tembakau terbaik yang diperhitungkan di dunia. Kalau tiba-tiba pemerintah meratifikasi ini, bisa kita bayangkan berapa juta orang yang kehilangan pendapatan. Memang alasan klasik, tetapi faktanya sampai hari ini solusi untuk menggantikan hal tersebut memang belum ada,” ujar Satria. (Ant/E-2)
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved