Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Komnas HAM Menolak RUU Pertanahan

Cahya Mulyana
06/9/2019 13:39
Komnas HAM Menolak RUU Pertanahan
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga(MI/SUSANTO)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Rancangan Undang-undang Pertanahan harus ditolak karena bertolak belakang dengan upaya menekan konflik agraria dan mengesampingkan keadilan atas kepemilikan tanah.

Bahkan rancangan regulasi yang ingin disahkan segera ini dapat melahirkan permasalahan serta konflik baru di tengah-tengah masyarakat.

"RUU Pertanahan yang kita harapkan bisa jadi dasar hukum menuntaskan konflik agraria itu ternyata tidak ada berdasarkan isi yang kita cermati. Bahkan itu bisa melahirkan konflik baru," kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga pada diskusi bertajuk Media Breafing tentang RUU Pertanahan, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/9).

Acara ini juga dihadiri Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Maria Sri Wulan Sumardjono, Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rakhma Mary Herwati dan Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi.

Baca juga: Belum Sempurna, NasDem Usul Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Menurut dia, RUU Pertanahan seharusnya mampu menjawab semua persoalan agraria hingga yang terjadi di zaman kolonial. Seperti konflik di Mesuji, Lampung, yang tidak kunjung berhenti dan terselenggaranya akibat lemahnya aturan serta tidak ada sarana penyelesaiannya.

"Jadi ada ribuan kasus pertanahan struktural atau akibat penguasa. Negara seharusnya menyelesaikan dengan ssiyematis dan Tap MPR nomor 9 tahun 2001 sudah memerintahkan DPR untuk menuntaskannya termasuk lewat membuat regulasi yang baru," terangnya

Sayangnya semangat reforma agraria, kata dia, yang muncul udai reformasi tidak kunjung terlaksana. Walaupun saat ini tengah digodok RUU Pertanahan tapi tanpa mengusung semangat penuntasan dan antisipasi persoalan sengketa lahan yang komprehensif.

Bahkan, kata dia, RUU ini terkesan pemutihan penguasaan lahan oleh korporasi. "Hal lain yang kami lihat adalah kolonisasi, praktik politik agraria masa kolonial kembali tersirat dalam RUU ini karena ketika seseorang tidak mampu membuktikan kepemilikan naka tanah menjadi milik negara," katanya.

DPR RI dan Pemerintahan semesta melengkapi Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang sudah lengkap namun perlu penyesuaian dan pengayaan tafsir. "Itu melalui RUU Pertanahan tapi nyatanya tidak dilakukan. Atas dasar itu Komnas HAM minta menunda pengesahan RUU ini," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya