Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem mengusulkan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Johnny G Plate menilai masih banyak substansi yang belum sempurna dalam RUU Pertanahan yang rencananya akan disahkan oleh DPR pada 24 September mendatang.
"Kami melihat ada banyak substansi dalam RUU Pertanahan yang ada sekarang ini yang harus dibicarakan kembali terutama substansi tentang status pengelolaan lahan," tutur Johnny saat ditemu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).
Johnny menegaskan, pada prinsipnya NasDem sepakat diperlukan revisi terkait regulasi yang mengatur tentang pertanahan. Revisi tersebut dibutuhkan untuk menyesukan dengan keterkinian situaid di Indonesia termasuk di dalamnya terkait dengan tata kelola lahan dan peruntukan lahan khususnya bagi rakyat kecil.
"Hal tersebut perlu diuraikan secara jelas dan lengkap di dalam RUU pertanahan. Saat ini RUU pertanahan belum menjagkau seluruh aspek itu dengan baik. Masih banyak substansi yang perlu dibicarakan kembali," tutur Johnny.
Baca juga: Ampres Keluar, RUU Pertanahan Segera Disahkan
Dirinya melanjutkan, RUU Pertanahan juga harus memperjelas regulasi tentang penguasaan dan pengelolaan lahan yang sudah terlanjur diberikan kepada dunia usaha melalui sistem konsensi. Rencana pembentukan UU Pertanahan diungkapkan oleh Johnny berpontesi untuk menimbulkan polemik terkait tata cara pengembalian lahar negara dari konsensi pihak swasta.
"Masalah pertanahan ini harus diperjelas oleh UU terkait dengan penguasaan lahan yang sudah terlanjur diberikan kepada dunia usaha. Perlu diatur secara jelas agar tidak membebani APBN," ungkapnya.
NasDem, jelas Johnny, tidak setuju apabila biaya pengembalian fungsi lahan ke negara memberi beban pada APBN dan berdampak pada fiskal negara. Perlu aturan yang jelas agar jutaan lahan yang konsensinya sudah berikan kepada dunia usaha tapi belum berakhir masa jabatannya bisa digunakan kembali oleh negara.
"Kami tidak setuju kalau pengembalian jutaan lahan konsensi tersebut nanti malah membebani APBN. Perlu diatur lebih rinci, tidak perlu buru-buru bisa diselesaikan di periode DPR yang baru," ungkap Johnny.
Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan DPR RI telah menargetkan RUU Pertanahan bisa segera disahkan pada periode saat ini. Mengingat mendesakanya kebutuhan regulasi UU pertanahan.
"Saya kira sudah banyak kajian, meskipun kalau kita mau sempurna mungkin sulit untuk sempurna. Namun kalau ada hal-hal substansial yang belum mencapai sebuah kesepakatan antara pemerintah dan DPR tentu kita tidak bisa memaksakan," ungkap Fadli.
Fadli menyebut, pemerintah dan DPR sudah lama melakukan kajian dan pembahasan tentang RUU Pertanahan. Ia pun membantah jika pengesahan RUU Pertanahan yang dilakukan dalam periode keanggotan DPR 2014-2019 akan bersifat prematur.
"Saya kira tidak prematur karena rencana dan pembahsannya sudah cukup lama, udah belasan kali selalu ada perpanajngan. Kita butuh ini karena banayk hal yang sudah berbeda sejak UU Pokok Agaria terbaru," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved