Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pemerintah Kebut Rampungkan RUU Pertanahan

Nur Aivanni
22/8/2019 15:21
Pemerintah Kebut Rampungkan RUU Pertanahan
Sofyan A Djalil Menteri ATR Kepala BPN(MI/ADAM DWI)

PEMERINTAH terus merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengutarakan bahwa pemerintah masih melakukan sinkronisasi pasal-pasal dalam RUU Pertanahan.

"Sinkronisasi pasal-pasal terakhir tentang RUU Pertanahan terutama tentang sistem informasi supaya informasi yang ada di berbagai kementerian itu sinkron, apa yang kita kenal sistem informasi pertanahan," kata Sofyan usai rakor mengenai RUU tentang Pertanahan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8).

Dengan adanya sistem informasi pertanahan itu, lanjut Sofyan, itu akan menghubungkan informasi terkait lahan atau kawasan yang berada di bawah masing-masing kementerian/lembaga. "Informasi ini harus link sehingga kita tahu izinnya, mana batasnya dan lainnya," ucapnya.

Ia pun menyampaikan bahwa RUU Pertanahan tersebut ditargetkan rampung pada September mendatang. Ia mengaku tidak ada kendala yang berarti dalam pembahasan RUU tersebut. Hanya saja, kata dia, masih perlu sinkronisasi beberapa pasal, terutama terkait sistem informasi pertanahan.

"Harus selesai akhir masa sidang ini. Akhir September. Kita kebut. Tinggal beberapa pasal lagi. Begitu ini sinkron, kemudian kita rapat lagi, selesai," terangnya.

Adapun terkait pajak progresif, Sofyan memastikan bahwa hal tersebut tidak masuk di dalam RUU Pertanahan. Namun, hal itu akan dimasukkan ke dalam UU Perpajakan.

"Jadi kemarin itu yang beredar seolah-olah UU-nya (RUU Pertanahan) mengatur pajak progresif, ngga, nanti UU Perpajakan yang mengatur masalah tersebut, supaya kita lebih mudah mengatur tanah, supaya mencegah orang spekulasi tanah," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya