OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai asosiasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Aftech akan bertugas membangun sistem pengawasan yang kuat untuk kegiatan IKD di Tanah Air.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida melihat Aftech selama ini sudah memberi berbagai kontribusi positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan serta membuka lebih banyak akses pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Aftech sudah memahami banyak hal tentang sektor ini. Mereka mengetahui manfaat dan risiko yang ditimbulkan. Jadi ini adalah pilihan yang tepat. Mereka harus bisa mengayomi para pelaku usaha terkait," ujar Nurhaida di Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga: Mendag Bingung Urus Impor Bawang Putih Pakai Suap DPR
Ke depannya, lanjut Nurhaida, Aftech bertangung jawab membentuk standar operasional prosedur untuk mengawasi para anggota sekaligus sebagai acuan market conduct.
“Kita harus membuat industri ini bisa bertanggung jawab dalam menjalankan inovasi. Berinovasi boleh tapi harus bertanggung jawab. Harus ada perlindungan terhadap konsumen,” jelasnya.
ia menambahkan, Aftech juga berkewajiban memberi sanksi kepada anggota yang melanggar norma.
“Aftech akan diberdayakan untuk melakukan penegakkan disiplin untuk anggotanya kedepan sehingga yang diharapkan pertumbuhan industri semakin sehat dan lebih bermanfaat bagi perekonomian Indonesia,” tutur Nurhaida.
Terpisah, Ketua Aftech Niki Santo Luhur mengatakan, standar dan langkah investigasi sudah jelas dan akan segera disiapkan sanksi bagi pelanggar. (OL-8)