Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Keuangan melalui Ditjen Pajak menargetkan tahun ini tingkat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan sebesar 85%. Namun, kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal, realisasi tingkat kepatuhan tersebut baru mencapai 67,2% atau 12,32 juta SPT.
"Dari target 85%, kami baru 67,2%. Angka itu jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu, tapi dengan 85% (targetnya) gap-nya masih cukup besar, masih ada 3,2 juta SPT (yang belum dilaporkan)," kata Yon dalam Media Gathering 2019 di Bali, Jumat (2/8).
Ia pun menjelaskan bahwa ada 18,3 juta dari 42,5 juta wajib pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT. Dari 18,3 juta WP tersebut baru 12,32 juta SPT yang dilaporkan. Rinciannya, SPT Badan 843 ribu, SPT Orang Pribadi (OP) Karyawan 10,17 juta dan 1,3 juta SPT OP Non Karyawan.
Lebih lanjut, Yon menyampaikan bahwa pihaknya terus mengecek siapa wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya tersebut. Meski hingga memasuki semester kedua target tingkat kepatuhan belum tercapai, ia tetap optimistis target tersebut bisa diimplementasikan hingga akhir tahun.
"Kita cek juga mana WP yang harusnya memasukkan SPT, tapi belum masukkan SPT. Ini posisinya lebih baik dari tahun lalu dari segi pencapaiannya. Kita coba lihat, walaupun berat, tapi kita cukup optimistis (target kepatuhan pelaporan SPT 85% bisa tercapai)," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved