Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
ISU gagal bayar terhadap nasabah kembali muncul di Indonesia.
Kini, kasus itu menimpa PT Northcliff Indonesia (NCI), perusahaan investasi yang sedang dalam proses penawaran saham perdana (IPO) untuk dua anak perusahaannya, yakni PT Media Delapan Visual (Northcliff Media Entertainment) yang bergerak sebagai rumah produksi pembuatan film dan PT Northcliff Ekaland (Northcliff Development) pada sektor properti yang ditargetkan akan melantai di bursa pada akhir 2019 ini.
Laporan gagal bayar tersebut muncul ke publik diawali dari laporan yang dilakukan oleh salah seorang nasabah NCI, Johannes Theodor Go, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah itu melaporkan NCI karena kesepakatan sesuai perjanjian pengembalian dana belum dibayarkan oleh NCI.
Johannes mengaku telah berinvestasi ke Northcliff sebesar US$400 ribu pada 9 November 2018 dengan kesepakatan adanya imbal hasil yang dijanjikan sebesar 6,5% dalam jangka waktu 6 bulan.
Namun, hingga tanggal jatuh tempo pada 16 Mei 2019 lalu, Johannes hanya baru menerima pengembalian dana US$100 ribu, adapun sisanya US$300 ribu belum dibayarkan oleh NCI.
Laporan itu disampaikan Johannes ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi OJK.
Dihubungi melalui kanal pesan singkat, Tongam Lumban Tobing, Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, menuturkan bahwa NCI sudah menghadap ke OJK pekan ini dan telah memberikan keterangan terkait dugaan kasus tersebut.
Baca juga: Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Persoalan Industri Sawit
"Northcliff sudah kami panggil dan minggu ini kewajiban kepada nasabah sudah diselesaikan sesuai surat pernyataan mereka," ujar Tongam, Kamis (1/8).
Namun demikian, Tongam tidak memberikan rincian mengenai hasil kedatangan NCI dan enggan berkomentar terkait proses NCI dalam IPO dua anak perusahaannya.
Diberitakan, PT Northcliff Indonesia (NCI) memiliki kepemilikan saham-saham di sejumlah perusahaan lain, seperti PT Simasindo Intitama, PT Taman Suci Abadi (TSA), perusahaan di Denpasar, Bali, yang fokus menjalankan bisnis manajemen hotel, lalu PT Griya Boga Selaras (GBS), perusahaan di Jakarta yang bergerak di bidang manajemen gedung, katering, dan restoran PT Intan Baruprana Finance Tbk, PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), serta PT Ratu Prabu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak NCI belum bisa dihubungi untuk mengklarifikasi kebenaran sebagaimana disampaikan salah satu nasabahnya, Johannes, dalam laporannya ke OJK.
Sebelumnya, baru-baru ini kepada awak media, Direktur Utama PT NCI, Erry Sulistio, mengaku akan menghadap OJK untuk memberikan penjelasan mengenai tudingan yang diarahkan kepada mereka. (RO/OL-1)
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved