Kamis 01 Agustus 2019, 14:50 WIB

Dituduh Gagal Bayar ke Nasabah, NCI Menghadap ke OJK

mediaindonesia.com | Ekonomi
Dituduh Gagal Bayar ke Nasabah, NCI Menghadap ke OJK

Ist
Tongam Lumban Tobing, Kepala Satgas Waspada Investasi OJK,

 

ISU gagal bayar terhadap nasabah kembali muncul di Indonesia.

Kini, kasus itu menimpa PT Northcliff Indonesia (NCI), perusahaan investasi yang sedang dalam proses penawaran saham perdana (IPO) untuk dua anak perusahaannya, yakni PT Media Delapan Visual (Northcliff Media Entertainment) yang bergerak sebagai rumah produksi pembuatan film dan PT Northcliff Ekaland (Northcliff Development) pada sektor properti yang ditargetkan akan melantai di bursa pada akhir 2019 ini.

Laporan gagal bayar tersebut muncul ke publik diawali dari laporan yang dilakukan oleh salah seorang nasabah NCI, Johannes Theodor Go, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah itu melaporkan NCI karena kesepakatan sesuai perjanjian pengembalian dana belum dibayarkan oleh NCI. 

Johannes mengaku telah berinvestasi ke Northcliff sebesar US$400 ribu pada 9 November 2018 dengan kesepakatan adanya imbal hasil yang dijanjikan sebesar 6,5% dalam jangka waktu 6 bulan. 

Namun, hingga tanggal jatuh tempo pada 16 Mei 2019 lalu, Johannes hanya baru menerima pengembalian dana US$100 ribu, adapun sisanya US$300 ribu belum dibayarkan oleh NCI.

Laporan itu disampaikan Johannes ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi OJK. 

Dihubungi melalui kanal pesan singkat, Tongam Lumban Tobing, Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, menuturkan bahwa NCI sudah menghadap ke OJK pekan ini dan telah memberikan keterangan terkait dugaan kasus tersebut.


Baca juga: Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Persoalan Industri Sawit


"Northcliff sudah kami panggil dan minggu ini kewajiban kepada nasabah sudah diselesaikan sesuai surat pernyataan mereka," ujar Tongam, Kamis (1/8).

Namun demikian, Tongam tidak memberikan rincian mengenai hasil kedatangan NCI dan enggan berkomentar terkait proses NCI dalam IPO dua anak perusahaannya. 

Diberitakan, PT Northcliff Indonesia (NCI) memiliki kepemilikan saham-saham di sejumlah perusahaan lain, seperti PT Simasindo Intitama, PT Taman Suci Abadi (TSA), perusahaan di Denpasar, Bali, yang fokus menjalankan bisnis manajemen hotel, lalu PT Griya Boga Selaras (GBS), perusahaan di Jakarta yang bergerak di bidang manajemen gedung, katering, dan restoran PT Intan Baruprana Finance Tbk, PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), serta PT Ratu Prabu. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak NCI belum bisa dihubungi untuk mengklarifikasi kebenaran sebagaimana disampaikan salah satu nasabahnya, Johannes, dalam laporannya ke OJK. 

Sebelumnya, baru-baru ini kepada awak media, Direktur Utama PT NCI, Erry Sulistio, mengaku akan menghadap OJK untuk memberikan penjelasan mengenai tudingan yang diarahkan kepada mereka. (RO/OL-1)

Baca Juga

dok. Kementan

Kementan Gelar Pelatihan Agribisnis Smart Farming di Ciawi

👤Rahmatul Fajri 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:46 WIB
Kementan menggelar pelatihan agribisnis smart farming Batch 2 2023 yang rilaksanakan di Pusat Pelatihan dan Manajemen Kepemimpinan...
Ist

Ketum Kadin DKI: Cuti Bersama dan THR Disesuaikan dengan Kondisi Perusahaan

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:47 WIB
Dari sisi bisnis, perpanjangan waktu cuti bisa menjadi penggerak roda perekonomian pada bidang-bidang...
Antara/Raisan Al Farisi

Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 20:22 WIB
PEMERINTAH mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya