Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satu Data Atasi Perbedaan Data di Kementerian/Lembaga

Nur Aivanni
24/7/2019 23:13
Satu Data Atasi Perbedaan Data di Kementerian/Lembaga
DEPUTI Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi(MI/Arya Manggala)

DEPUTI Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi mengungkapkan kementerian/lembaga (K/L) selama ini mengalami kesulitan untuk saling berbagi data.

"Dalam kenyataannya banyak sekali dihadapkan suatu kondisi bahwa data-data yang dimiliki K/L tertentu tidak mudah di-share dan dibagi-pakaikan oleh K/L yang lain," katanya dalam diskusi yang bertajuk satu data: solusi kebijakan tepat sasaran, bertempat di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (24/7).

Maka itu, kata dia, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia diharapkan bisa mengatasi perbedaan data yang kerap terjadi di kementerian/lembaga.

"Perpres ini merupakan kebijakan tata kelola, karena data ini dihasilkan oleh berbagai banyak K/L, tidak hanya di pusat, tapi juga di daerah. Tidak menutup kemungkinan data-data yang kita kumpulkan juga dari pihak swasta," terangnya.

Baca juga : Kebijakan Tepat Berdasar Data Akurat

Ke depannya, kata Taufik, satu data tersebut akan memberikan interpretasi yang sama terhadap suatu objek tertentu.

"Kalau kita punya definisi yang sama terhadap data yang dikumpulkan tentang objek tertentu, itu bisa diperkecil kemungkinan adanya perbedaan-perbedaan data itu," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG) Adi Rusmanto mengatakan, tumpang tindih data tidak akan terjadi dengan adanya satu data tersebut.

"Jadi tidak akan terjadi tumpang tindih data. Jika yang digunakan adalah peta dasar yang sama," katanya.

Lebih jauh, Adi menjelaskan,  kebijakan satu peta sudah ada pengamanannya sehingga sumbernya terverifikasi. Kalau data disalahgunakan, katanya, pemegang akun yang bersangkutan yang dipersalahkan.

"Jadi proses pertanggungjawaban lebih jelas," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya