Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DIREKTUR Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Edy Sutopi mengatakan aturan mengenai kemasan dan label masih dianggap sebagai pembatasan terhadap industri.
"Aturan pembatasan ini bisa datang dengan label bentuk, iklan, dan promosi," ujarnya saat membuka acara diskusi fokus grup bertema Packaging dan Branding Industry 4.0, di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/7).
Hal itu berkaitan dengan aturan pencantuman, baik peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok maupun label informasi kesehatan terhadap produk dengan kandungan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) ataupun penghapusan kata susu dalam produk susu kental manis (SKM).
Pembatasan terhadap kemasan dan label, imbuhnya, dikenakan pada produk konsumsi harian yang dianggap mengancam kesehatan masyarakat termasuk makanan, minuman, alkohol, ataupun rokok.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan GGL Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji, melalui proses tarik ulur dengan pihak industri.
Baca juga: Kemenperin Anggap Aturan Bungkus dan Label Membatasi Pengusaha
Pada 2015, aturan tersebut sempat direvisi menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015. Pada Permenkes itu, industri yang diatur, diberikan waktu hingga 2019 untuk wajib mencantumkan kadar kandungan GGL.
Impor Kertas Bekas
Edy juga menyoroti persoalan kemasan dan label yang sering dibenturkan dengan isu lingkungan dan kepentingan ekonomi dari produsen. Hal lain yang kerap dikontraskan ialah isu lingkungan (ekologis) dan ekonomi.
Ia mencontohkan kejadian yang menjadi perbincangan ialah temuan sejumlah kontainer berisi impor kertas bekas yang tercampur limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Batam dan Surabaya. Limbah itu diduga akan digunakan oleh industri sebagai bungkus kemasan.
Dari segi aturan, Edy mengatakan impor bahan baku plastik tidak boleh mengandung bahan B3. Maka bahan-bahan yang bercampur sampah itu harus dipulangkan ke negara asal.
Menurut Edy, industri khususnya kertas untuk kemasan masih bergantung pada bahan baku impor. Perusahaan kertas, contohnya, membutuhkan bahan baku 6,2 ton kertas per tahun dan 50% terpaksa harus impor karena belum tercukupi dari dalam negeri.
"Perlu sikap yang arif dan bijaksana dalam menyikapinya. Kita harus memilah-milah di situasi kritis atau di normal," tukasnya.(OL-5)
Lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali—mencapai 2,64 juta orang dalam lima bulan pertama 2025—menjadi mesin penggerak utama.
Pemkot Bandung Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang diwajibkan membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Penghargaan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi luar biasa Diana Dewi dalam mendorong transformasi digital UMKM.
INDONESIA terus mendorong penguatan hubungan kerja sama yang inklusif dan saling menguntungkan dengan Uni Eropa. Penerapan kebijakan visa cascade schengen
Terpilihnya Dhimas Pringgorodianto menandai babak baru dalam kepemimpinan BPC HIPMI Jakarta Timur yang diharapkan dapat membawa semangat regenerasi, kolaborasi, dan inovasi.
PENGUATAN peran pengusaha mikro, kecil, dan menengah, dalam pertumbuhan ekonomi terus dilakukan saat terjadi efisiensi anggaran, perang dagang internasional, dan konflik geopolitik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved