Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Edy Sutopi mengatakan aturan mengenai kemasan dan label masih dianggap sebagai pembatasan terhadap industri.
"Aturan pembatasan ini bisa datang dengan label bentuk, iklan, dan promosi," ujarnya saat membuka acara diskusi fokus grup bertema Packaging dan Branding Industry 4.0, di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/7).
Hal itu berkaitan dengan aturan pencantuman, baik peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok maupun label informasi kesehatan terhadap produk dengan kandungan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) ataupun penghapusan kata susu dalam produk susu kental manis (SKM).
Pembatasan terhadap kemasan dan label, imbuhnya, dikenakan pada produk konsumsi harian yang dianggap mengancam kesehatan masyarakat termasuk makanan, minuman, alkohol, ataupun rokok.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan GGL Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji, melalui proses tarik ulur dengan pihak industri.
Baca juga: Kemenperin Anggap Aturan Bungkus dan Label Membatasi Pengusaha
Pada 2015, aturan tersebut sempat direvisi menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015. Pada Permenkes itu, industri yang diatur, diberikan waktu hingga 2019 untuk wajib mencantumkan kadar kandungan GGL.
Impor Kertas Bekas
Edy juga menyoroti persoalan kemasan dan label yang sering dibenturkan dengan isu lingkungan dan kepentingan ekonomi dari produsen. Hal lain yang kerap dikontraskan ialah isu lingkungan (ekologis) dan ekonomi.
Ia mencontohkan kejadian yang menjadi perbincangan ialah temuan sejumlah kontainer berisi impor kertas bekas yang tercampur limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Batam dan Surabaya. Limbah itu diduga akan digunakan oleh industri sebagai bungkus kemasan.
Dari segi aturan, Edy mengatakan impor bahan baku plastik tidak boleh mengandung bahan B3. Maka bahan-bahan yang bercampur sampah itu harus dipulangkan ke negara asal.
Menurut Edy, industri khususnya kertas untuk kemasan masih bergantung pada bahan baku impor. Perusahaan kertas, contohnya, membutuhkan bahan baku 6,2 ton kertas per tahun dan 50% terpaksa harus impor karena belum tercukupi dari dalam negeri.
"Perlu sikap yang arif dan bijaksana dalam menyikapinya. Kita harus memilah-milah di situasi kritis atau di normal," tukasnya.(OL-5)
Sandiaga menekankan bahwa tantangan ekonomi saat ini membutuhkan pengusaha muda yang memiliki agility (kelincahan) dan integritas tinggi.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya di Hambalang..
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
UPAH minimum provinsi atau UMP DKI 2026 akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini (24/12). Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2026 dapat diterima banyak pihak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved