Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perindustrian menganganggap aturan mengenai label seperti bungkus polos tanpa gambar (plain packaging) pada rokok dianggap dapat membatasi pengusaha dalam melakukan branding. Bungkus rokok tanpa gambar telah dilakukan di berbagai negara, antara lain Australia.
Selain bungkus rokok, Kementerian Kesehatan mendorong pencantuman tentang label gula, garam dan lemak. Produk dengan kandungan tinggi kadar gula, garam, dan lemak harus memberikan informasi dan peringatan pada konsumen.
Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengatakan pihaknya berhati-hati mengeluarkan regulasi termasuk mengenai bungkus (packaging) dan label. Menurutnya, sekecil apapun regulasi yang dikeluarkan akan berdampak pada perekonomian dan pasar.
"Kami harus kaji lebih dalam dulu dampaknya," ujarnya dalam acara diskusi fokus grup bertema Packaging dan Branding Industry 4.0, di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/7).
Baca juga: Kemenperin: Cukai Plastik Berdampak Langsung ke Konsumen
Mogadishu memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode kwartal kedua 2019, industri makanan dan minuman menyumbang sekitar 6% dari total PDB nasional. Sedangkan industri tembakau menyumbang sekitar 0,8%. Karena itu, pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian berhati-hati dalam penerapan aturan label pada produk makananan dan minuman serta aturan bungkus pada rokok.
Mogadishu menuturkan bungkus polos pada rokok di Australia dianggap tidak cukup memberikan dampak terhadap penurunan tren merokok. Namun, ada dampak lain yakni masuknya produk ilegal. Ia menuturkan pemerintah bisa mengatur ketentuan label dan bungkus produk, di sisi lain produsen mempunyai merek yang merupakan properti milik industri.
Sehingga, lanjut Mogadishu, harus ada penyelesaian terbaik mengenai aturan pencantuman label gula, garam, lemak serta aturan pada kemasan rokok antara kepentingan produsen dan konsumen.
"Pemerintah boleh mengatur itu tapi itu hak dari pemilik produk untuk menampilkan apa yang ingin disampaikan ke konsumen, haknya akan dikurangi," tukasnya.(OL-5)
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Melalui PractiWork, mahasiswa tidak hanya dinilai dari sisi akademik, tetapi juga mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, karakteristik kepribadian, hingga minat dan preferensi kerja.
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved