Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Jasa Raharja-Gojek Bangun Sinergi demi Perlindungan Asuransi

Mediaindonesia.com
22/7/2019 08:30
Jasa Raharja-Gojek Bangun Sinergi demi Perlindungan Asuransi
Penandatanganan Kerja Sama Jasa Raharja dengan GOJEK(Dok Jasa Raharha)

JASA Raharja dan GOJEK (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) telah menandatangani Kerja Sama Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Penandatanganan kerja sama dilakukan pada Jumat (19/7) oleh Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dan Co-Founder GOJEK Kevin Aluwi dan disaksikan oleh beberapa Pejabat Utama dari Kementerian Perhubungan RI, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, kepolisian, serta pengamat transportasi.

Dalam memajukan transportasi online, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 di mana Angkutan Sewa Khusus (berbasis aplikasi) menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah.

Salah satu aspek yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan tersebut ialah keselamatan dan keamanan, di mana setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Oleh sebab itu, Jasa Raharja bersama GOJEK berinisiatif untuk melakukan kerja sama dalam memfasilitasi operator Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk pengutipan iuran wajib yang dapat memberikan kepastian jaminan bagi pengguna angkutan online berbasis aplikasi .

Semakin tingginya dinamika perubahan kebiasaan perilaku masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal melakukan mobilitas dapat terlihat secara nyata di era revolusi industri 4.0 ini.

Pada industri transportasi, sarana angkutan penumpang yang berbasis aplikasi semakin marak digunakan seiring dengan perubahan kebiasaan masyarakat Indonesia. GOJEK sebagai pemain utama di industri transportasi berbasis aplikasi menjawab kebutuhan masyarakat tersebut, sehingga tidak heran apabila saat ini aplikasi GOJEK sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat dalam melakukan mobilisasi.

Budi Rahardjo S menyampaikan, melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online GO-CAR mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan.

"Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi di mana masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui di mana korban dirawat secara real time. Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat."

Baca juga: Perekonomian Indonesia yang Baik Dorong Gojek Jadi Decacorn

Kevin Aluwi mengatakan, kerja sama ini menjadi komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah lewat diberlakukannya PM 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, di mana keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama.

"Perlindungan asuransi yang disediakan Jasa Raharja, melindungi tak hanya penumpang, namun juga mitra driver GO-CAR atas berbagai risiko yang terjadi selama perjalanan. Pengalaman panjang, serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, menjadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan. Kami yakin kolaborasi ini dapat memperkuat posisi GOJEK sebagai super-app penyedia layanan ride-hailing yang aman, pilihan masyarakat Indonesia," tambah Kevin.

Kerja sama GOJEK dengan Jasa Raharja merupakan bagian dari inisiatif keamanan GOJEK yang terdiri dari tiga pilar, yakni pencegahan, perlindungan dan penanganan yang sigap. Upaya pencegahan dilakukan GOJEK bersama dengan berbagai institusi terkait melalui program edukasi berkelanjutan bagi mitra driver. Upaya perlindungan dijalankan melalui ketersediaan asuransi dan pengembangan fitur keamanan pada aplikasi. Sementara untuk penanganan yang sigap, GOJEK memiliki unit darurat khusus yang siaga 24 jam untuk memberikan bantuan bagi korban.

Dalam kerja sama ini, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat bagi penumpang maupun mitra driver GO-CAR. "Kehadiran layanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari atau rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari," tutup Budi Rahardjo S. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya