Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan lambannya pencairan dana peremajaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Padahal, Apkasindo mengaku sudah mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk lahan seluas 28 ribu hektare.
Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung mengatakan selama ini BPDPKS terlalu bertele-tele dalam mencairkan dana kepada petani.
"Ketika rekomtek sudah keluar, sudah diteken Direktur Jenderal Perkebunan, seharusnya bisa langsung cair. Tapi mereka malah melakukan verifikasi lagi satu-persatu. Alasannya tidak mau ada kesalahan. Kalau begitu, kapan selesainya?" ujar Gulat kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).
Baca juga: Petani Sawit Minta Prosedur Peremajaan Dimudahkan
Semestinya, sebagai kasir dari pemerintah, ketika otoritas terkait sudah memberikan lampu hijau untuk mengeluarkan dana, BPDPKS bisa langsung bergerak cepat, tidak malah mengulur-ulur waktu yang akhirnya menyulitkan para petani.
"Maka dari itu, BPDPKS itu harus diisi orang-orang yang mengerti tentang perkebunan. Sekarang itu paling banyak dari mereka yang baru melihat kebun kelapa sawit," ucapnya.
Dewan Pembina Apkasindo yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan akan mendesak BPDPKS untuk memberikan respons cepat jika rekomtek untuk PSR memang sudah keluar.
"Saya lihat, program peremajaan memang ada yang tidak sesuai target. Dari yang direncanakan, yang dijalankan masih kurang dari 10%. Ini perlu dilihat ada masalah apa," tutur Moeldoko. (OL-8)
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved