Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan lambannya pencairan dana peremajaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Padahal, Apkasindo mengaku sudah mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk lahan seluas 28 ribu hektare.
Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung mengatakan selama ini BPDPKS terlalu bertele-tele dalam mencairkan dana kepada petani.
"Ketika rekomtek sudah keluar, sudah diteken Direktur Jenderal Perkebunan, seharusnya bisa langsung cair. Tapi mereka malah melakukan verifikasi lagi satu-persatu. Alasannya tidak mau ada kesalahan. Kalau begitu, kapan selesainya?" ujar Gulat kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).
Baca juga: Petani Sawit Minta Prosedur Peremajaan Dimudahkan
Semestinya, sebagai kasir dari pemerintah, ketika otoritas terkait sudah memberikan lampu hijau untuk mengeluarkan dana, BPDPKS bisa langsung bergerak cepat, tidak malah mengulur-ulur waktu yang akhirnya menyulitkan para petani.
"Maka dari itu, BPDPKS itu harus diisi orang-orang yang mengerti tentang perkebunan. Sekarang itu paling banyak dari mereka yang baru melihat kebun kelapa sawit," ucapnya.
Dewan Pembina Apkasindo yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan akan mendesak BPDPKS untuk memberikan respons cepat jika rekomtek untuk PSR memang sudah keluar.
"Saya lihat, program peremajaan memang ada yang tidak sesuai target. Dari yang direncanakan, yang dijalankan masih kurang dari 10%. Ini perlu dilihat ada masalah apa," tutur Moeldoko. (OL-8)
Stasiun Tebing Tinggi memacu kelancaran distribusi komoditi nasional melalui konektivitas langsung dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rambutan dan PKS Pabatu.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Samasindo menargetkan tingkat pemanfaatan kapasitas produksi hingga 80% pada 2025, meski perusahaan baru memulai operasi komersial pada awal September.
Permintaan minyak sawit mentah (CPO) di pasar domestik menunjukkan tren penguatan sepanjang awal 2025.
Kegiatan ekspor oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Bea Keluar, Pungutan Ekspor serta melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
Pelanggaran Ekspor Komoditas Produk Turunan Minyak Kelapa Sawit Mentah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved