Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DIREKTUR Jenderal Kekayaan Negara Kementerian keuangan Isa Rachmatawarta menegaskan, pihaknya tetap meminta kepada Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam membayar kembali dana pinjaman sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian antara pemerintah dan kedua pihak pada tahun 2015.
Dari utang pokok sebesar Rp731 miliar. Lapindo Brantas Inc. dan PT. Minarak lapindo Jaya kini baru membayar Ro5 miliar pada Desember 2018.
"Kementerian Keuangan sampai saat ini tetap meminta Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya membayar kembali dana pinjaman tersebut," kata Isa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di ruang Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (2/7).
Adapun terkait pembayaran utang melalui skema set off atau perjumpaan utang, Isa menyampaikan, hal tersebut sudah disampaikan oleh SKK Migas sebelumnya.
Baca juga : Pemerintah Setujui Lapindo Kelola Lagi Blok Brantas
"SKK Migas mengatakan bahwa cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract yang sama," tuturnya.
Adapun untuk memenuhi kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian, lanjut Isa, pihaknya terus mendorong Lapindo untuk mensertifikasi tanah-tanah yang dibelinya dari masyarakat.
Saat ini, kata dia, sudah ada penyerahan sertifikat tanah terutama yang di daerah tanggul seluas kurang lebih 44-45 hektar kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Dan juga sedang berlangsung proses sertifikasi tanah di daerah lain yang terdampak untuk area 44-45 hektare yang lain. Mengenai apakah tanah-tanah itu sudah mencukupi atau tidak? Itu mesti melalui audit," tandasnya. (OL-7)
KAKORLANTAS Polri Irjen Agus Suryonugroho mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangkaian kunjungan silaturahmi ke dua pesantren besar di Jawa Timur.
PULUHAN ribu ton gula milik Petani di Jawa Timur (Jatim) tidak terserap pasar. Mereka mengancam akan mogok massal jika tidak ada solusi dari pemerintah agar gula milik petani segera terserap.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Gunung Semeru, gunung berapi tertinggi di Pulau Jawa. Kenali lokasi, fakta unik, dan pesona Puncak Mahameru yang memukau.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso Jawa Timur dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual.
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur telah terbit. Berikut aturan surat edaran sound horeg
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved