PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bakal memperbaiki laporan keuangan tahunan 2018 sebagaimana yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK meminta agar Garuda menyajikan kembali laporan keuangannya paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
"Terima kasih kepada OJK apa yang harus kita lakukan dan kita sesuai dengan jadwal waktu yang sudah ditetapkan, yaitu 14 hari dari pengumuman kemarin. Kita akan disiplin (untuk menyajikan kembali laporan keuangan Garuda)," kata Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/6).
Gusti mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan OJK. Hal itu dilakukan agar penyajian kembali laporan keuangan tahunan 2018 sesuai dengan aturan dan permintaan OJK. "Terus berkomunikasi dengan pihak regulator, sehingga koreksi yang akan kami jalankan benar-benar sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh regulator," katanya.
Terkait denda yang dikenakan kepada Garuda, kata Ari sapaan akrabnya, pihaknya akan memenuhinya dalam waktu 14 hari yang telah ditentukan. Ia pun mengaku tidak akan mempermasalahkan jumlah denda yang dijatuhkan. "Kita tetap positif dan tetap memenuhi 14 hari itu. Dalam 14 hari semua akan kita penuhi termasuk untuk keterbukaan infomasi," katanya.
Adapun total denda yang dibayarkan oleh Garuda adalah sebesar Rp1,25 miliar. Jika dirinci, denda dari OJK kepada perusahaan sebesar Rp100 juta. Masing-masing direksi yang berjumlah delapan orang didenda sebesar Rp100 juta dan Dewan Komisaris sebesar Rp100 juta.
Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menetapkan denda sebesar Rp250 juta untuk laporan keuangan kuartal I tahun 2019. "Total 1,25 miliar," kata Ari.
Pada kesempatan tersebut, Ari pun mengatakan bahwa adanya penyajian kembali laporan keuangan Garuda tidak mempengaruhi performa kinerja perusahaan tersebut. "Koreksi yang diminta oleh OJK itu tidak mempengaruhi sama sekali," katanya.
Adapun terkait saham Garuda yang sempat turun, Ari mengatakan bahwa itu adalah individual. "Saham yang turun 7% sudah kita cek, itu adalah individual. Investor besarnya masih melihat Garuda tetap baik dan mereka masih memegang saham Garuda," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan pihaknya menghormati dan mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh OJK. "Kami sebagai pemegang saham meminta direksi mematuhi dan menindaklanjuti," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno sudah meminta untuk mengganti Kantor Akuntan Publik (KAP) dan melakukan audit internal. "Concern beliau sangat kuat," katanya.
Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol pun menambahkan bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno telah menugaskan kepada komisaris untuk melakukan audit intern per 30 Juni 2019.
"Itu juga sudah kita bahas bersama dengan direksi. Sekarang ini dalam proses pemilihan KAP-nya. KAP-nya bukan yang audit (laporan keuangan Garuda) tahun 2018," katanya. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari hal-hal yang diharapkan oleh regulator. (A-3)