Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Garuda Terbuka dan Kooperatif

Atalya Puspa
29/6/2019 02:20
Garuda Terbuka dan Kooperatif
Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia.(ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan meminta kepada PT Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018.

Hasil pemeriksaan OJK yang juga dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan menemukan laporan keuangan Garuda 2018 tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Dalam laporan keuangan itu, Garuda memasukkan kompensasi hak pemasangan peralatan konektivitas dan pengelolaan layanan in-flight entertainment dari PT Mahata Aero Teknologi yang masih berupa piutang menjadi pendapatan.

Perjanjian kerja sama kedua belah pihak tertulis selama 15 tahun ke depan. Dengan masuknya pendapatan US$241,9 juta, atau sekitar Rp3,37 triliun itu, Garuda berhasil membukukan laba sebesar US$809,84 ribu pada 2018, membaik dari 2017 yang rugi US$216,58 juta.

Atas hasil pemeriksaan itu, Garuda Indonesia diminta menyajikan kembali laporan keuangannya serta melakukan public expose paling lambat 14 hari setelah ditetapkanya surat sanksi.

Garuda sebagai entitas juga didenda Rp100 juta dan seluruh direksi masing-masing didenda Rp100 juta serta seluruh direksi dan komisaris juga didenda secara tanggung renteng sebesar Rp100 juta.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, mengatakan jajaran direksi dan komisioner yang wajib membayar denda tersebut, yakni yang menjabat pada 2018, atau pada masa laporan keuangan tahunan tersebut dibuat.

Adapun Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea yang melakukan audit, izinnya dibekukan selama 12 bulan. Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto,Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (Member of BOD International Limited) yang menaungi Kasner Sirumpea diminta untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

Garuda juga mendapat sanksi denda Rp250 juta dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyajikan kembali Laporan Keuangan interim 2019.

Pihak Garuda menghormati temuan dan permintaan dari regulator dan otoritas bursa, "Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut," jelas VP Corporate Secretary Garuda M Ikhsan Rosan.

Komitmen pembayaran

Ikhsan mengungkapkan, semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku.

Terkait dengan kontrak antara kedua belah pihak yang disebut seharusnya masih menjadi piutang, Ikhsan menjelaskan Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan notaris sebesar US$ 30 juta yang akan dibayarkan pada Juli.

Sisa kewajiban akan dibayarkan dalam waktu 3 tahun dan discover standby letter credit (SBLC) .

Hingga saat ini, kata Ikhsan, BPK juga masih dalam proses pemeriksaan LPK PT Garuda Indonesia 2018.

Untuk hal itu, dirinya meyakini pihaknya akan selalu koooperatif untuk menyediakan dokumen yang dibutuhkan terkait dengan pemeriksaan.

"Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait," tutupnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya