Garuda Indonesia dan Direksi Didenda Masing-Masing Rp100 Juta

Atalya Puspa
28/6/2019 13:29
Garuda Indonesia dan Direksi Didenda Masing-Masing Rp100 Juta
Garuda Indonesia(AFP/IHWAN IDAMIN HARAHAP)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan mendapati sejumlah pelanggaran dalam penyajian Laporan Keuangan (LKT) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018.

Atas pemeriksaan yang telah dilakukan, OJK memutuskan memberikan sanksi administratif serta perintah tertulis kepada GIAA untuk menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan untuk sanksi administratif yang diberikan kepada Garuda dibagi menjadi tiga, yakni Garuda sebagai emiten, sanksi kepada masing-masing direksi, serta sanksi bagi direksi dan komisaris secara kolektif.

"Untuk Garuda sebagai emiten sudah dikenakan denda sanksi sebesar Rp100 juta. Seluruh anggota direksi yang masing-masing Rp100 juta. Ketiga, direksi dan komisaris itu dikenakan kolektif Rp100 juta," tutur Fakri di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Baca juga: Akuntan Publik Garuda Indonesia Diganjar Pembekuan Izin 12 Bulan

Fakhri menuturkan, jajaran direksi dan komisioner yang wajib membayar denda tersebut yakni yang menjabat pada 2018 atau pada masa laporan keuangan tahunan tersebut dibuat.

Selain itu, GIAA juga diminta memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Inronesia per 31 Desember serta melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut selambat-lambatnya 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

OJK juga melakukan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea selaku Akuntan Publik Garuda.

Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan mendapatkan perintah tertulis dari OJK untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu paling lambat tiga bulan setelah ditetapkannya surat perintah OJK. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya