Senin 17 Juni 2019, 22:26 WIB

Mensos Apresiasi Jajaran atas Capaian WTP Ketiga Kali

Antara | Ekonomi
Mensos Apresiasi Jajaran atas Capaian WTP Ketiga Kali

Ist
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita saat menerima predikat WTP dari anggota III BPK Achsanul Qosasi di Jakarta, Senin (17/6).

 

KEMENTERIAN Sosial kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ketiga kalinya sejak 2016.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/6), menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemensos.

"Capaian ini tidak lepas dari kerja sama yang baik, transparan dan akuntabel seluruh jajaran Kemensos, khususnya dalam pengelolaan anggaran," kata Mensos sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Kemensos, Sonny W Manalu.

Secara simbolik, LHP atas laporan keuangan Kemensos 2018 diserahkan langsung oleh anggota III BPK RI Achsanul Qosasi kepada Menteri Sosial dalam acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah/Lembaga Tahun 2018 di Jakarta, Senin (17/6).

Turut hadir mendampingi Mensos Agus Gumiwang dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal Hartono Laras, Inspektur Jenderal Dadang Iskandar, Kepala Biro Humas Sonny W Manalu, dan Kepala Biro Keuangan Amin Raharjo.

Capaian tersebut bermakna penting seiring dengan komitmen pemerintah, khususnya Kemensos, dalam mempercepat upaya pengurangan kemiskinan yang ditunjukkan dengan terus meningkatnya anggaran terutama belanja bantuan sosial dan belanja yang lainnya dari semua satuan kerja (satker) baik di kantor pusat maupun di daerah.


Baca juga: Kemenpan-RB Raih LHP WTP untuk Kelima Kali Berturut-Turut


Capaian WTP itu juga merupakan hasil kerja keras dan kepatuhan dari segenap pegawai Kemensos baik pejabat struktural maupun fungsional, dan seluruh staf untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, ketertiban, dan disiplin dalam pengelolaan anggaran.   

Dalam penjelasannya, Achsanul Qosasi menyatakan, pemeriksaan oleh BPK merupakan pelaksanaan dari tugas konstitusional, yakni Undang Undang Dasar 1945. Pada Pasal 23 Ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: 'Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang'.

Lalu juga Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari UU No 5/1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang secara jelas menyatakan bahwa BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPK telah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan keseriusan untuk menghasilkan laporan pemeriksaan yang benar-benar berkualitas. Dalam pemeriksaan ini, BPK mengerahkan 254 auditor. BPK memastikan, proses Pemeriksaan Laporan Keuangan kementerian/Lembaga berjalan dengan bebas, mandiri, dan profesional. (OL-1)

 

Baca Juga

Antara/Nyoman Hendra

Ini Hasil Kesepakatan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN

👤Fetry Wuryasti 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:25 WIB
HASIL pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (AFMGM) ke-9 ASEAN menghasilkan pernyataan bersama dan kesepakatan untuk...
AFP/Sonny Tumbelaka

Menteri Keuangan ASEAN Cari Solusi Hadapi Potensi Krisis Masa Depan

👤M Ilham Ramadhan Avisena 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:00 WIB
Para menteri keuangan ASEAN berusaha mencari solusi untuk memperkuat ketahanan dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi di masa...
ANTARA/YUSUF NUGROHO

Sektor UMKM dan Koperasi harus Masuk Rantai Pasok Industri untuk Dukung Hilirisasi

👤Muhammad Anugrah Ramadhan 🕔Jumat 31 Maret 2023, 22:34 WIB
"UMKM-nya integrasikan dengan industri. Sekarang baru 7% UMKM yang masuk rantai pasok industri. Kalau di Vietnam sudah sampai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya