Kemenhub Kaji Penurunan Tarif Ojol

Atalya Puspa
10/6/2019 20:31
Kemenhub Kaji Penurunan Tarif Ojol
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memandang adanya kemungkinan penurunan tarif ojek online (ojol). Perubahan tarif tersebut yakni pada batas minimum atau untuk perjalanan pendek dengan jarak 4 kilometer.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, kemungkinan tersebut timbul setelah pihaknya melakukan survei pascapemberlakuan tarif baru.

"Kemarin ada 3 skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei itu ada yang sesuai, ada juga yang terlampau besar. Terutama flag fall yang jarak pendek, itu terlampau besar. Jadi mau kita turunkan," ujarnya di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Seperti diketahui, saat ini tarif minimum ojol di wilayah Jabodetabek yakni pada kisaran Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu untuk 4 kilometer pertama.

Baca juga: Kemenhub Berencana Atur Soal Diskon Tarif Ojek Daring

Selain mengkaji penurunan tarif minimum, pihaknya juga mempertimbangkan adanya penurunan tarif per kilometer. Meskipun begitu Budi menyatakan penurunan tarif tersebut akan relatif kecil.

"Kayaknya turun sedikit, cuma hitungan Rp50 perak gitu, loh. Sebetulnya dengan skema sekarang pengemudi cukup bagus. Saya sudah merasakan penghasilan cukup bagus gitu. Penumpang yang menjerit ya tarif jarak pendek itu," jelasnya.

Penurunan tarif tersebut, katanya, akan diberlakukan dalam waktu dekat. Hingga kini pihaknya masih mengkaji regulasi penurunan tarif tersebut.

"Minggu ini saya selesaikan regulasinya. Kemudian 1 sampai 2 minggu saya sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Budi.

Untuk diketahui, tarif ojol yang baru mulai berlaku pada 1 Mei 2019 lalu. Penentuan tarif tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi

Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Zona pertama yakni Sumatera, Jawa, dan Bali. Sementara Zona kedua Jabodetabek, dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya