Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki adanya dugaan penetapan harga tiket pesawat sesama pelaku usaha yang seharusnya bersaing. Hal itu terkait dengan masih tingginya harga tiket pesawat.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil dua maskapai besar yaitu Garuda Indonesia dan Lion Group. KPPU menduga ada pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Sudah masuk tahap penyelidikan untuk dugaan penetapan harga tiket dan juga penetapan harga cargo," kata Guntur kepada Media Indonesia, Senin (10/6).
Namun, Guntur enggan menyampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangan dari penyelidikan tersebut. Ia pun enggan menyampaikan kapan hasil penyelidikan tersebut akan disampaikan ke publik.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengevaluasi penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang telah diputuskan oleh pemerintah sebesar 12% hingga 16%. Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan evaluasi tersebut akan dilakukan pada pekan depan.
"Penurunan tarif batas atas itu akan kita evaluasi lagi abis lebaran. Apakah (penurunan TBA) itu betul-betul bisa menurunkan (tarif tiket pesawat) atau perlu upaya lain?" kata Susiwijono saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (10/6).
Ia juga mengatakan bahwa dalam evaluasi tersebut akan difokuskan pada dua hal. Pertama, mengevaluasi apakah penurunan tarif batas atas sudah cukup signifikan menurunkan harga tiket pesawat atau tidak. Kedua, mengenai struktur market yang duopoli dan termasuk mengenai pemikiran untuk mengundang maskapai asing ke dalam negeri. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved