Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

BPK Beri Opini WTP atas LKPP 2018

Nur Aivanni
28/5/2019 13:15
BPK Beri Opini WTP atas LKPP 2018
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara(MI/Susanto)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 laporan keuangan kementerian/lembaga dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara tahun 2018, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2018," kata Moermahadi saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPP 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017 kepada DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).

Baca juga: 5 Kali Raih Opini WTP, Kaltara Berpotensi Raih Dana Insentif

Jika dirinci lebih lanjut, dari 87 laporan keuangan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap 81 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).

Sementara itu, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap 4 LKKL, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pemuda dan Olahraga, KPU dan KPK. Dan, BPK tidak menyatakan pendapat pada 1 LKKL, yaitu Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN tahun 2018 pada 5 LKKL tersebut meliputi permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar di muka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan dan aset tak berwujud.

"Permasalahan dari 5 LKKL tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2018 terhadap standar akuntansi pemerintahan," ujar Moermahadi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya