Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Indonesia bersama negara-negara penghasil minyak kelapa sawit (CPOPC) menyuarakan keberatan atas diskriminasi terhadap produk kelapa sawit di Uni Eropa.
"CPOPC menentang The Delegated Act karena mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai sumber energi yang tidak berkelanjutan dan termasuk kategori indirect land use change (ILUC) yang berisiko tinggi," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution yang memimpin delegasi Indonesia bersama CPOPC saat bertemu dengan perwakilan Uni Eropa di Brussels, Belgia, kemarin.
Misi tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan yang disepakati dalam Pertemuan Tingkat Menteri Ke-6 CPOPC yang diadakan pada 28 Februari 2019 di Jakarta. Saat itu, anggota CPOPC sangat keras memprotes Suplemen Resolusi Petunjuk Tambah-an 2018/2001 Uni Eropa mengenai Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive II, Delegated Act). Di dalam pertemuan itu telah tercapai kesepakatan bersama untuk membahas langkah-langkah diskriminatif yang ditimbulkan otoritas Uni Eropa mengenai pembatasan pengunaan kelapa sawit untuk biofuel.
Menurut Darmin, negara-negara anggota CPOPC menilai The Delegated Act sebagai kompromi politik di Uni Eropa yang bertujuan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor energi terbarukan. Hal itu dilakukan demi keuntungan minyak nabati yang berasal dari bunga matahari (sun flower) dan rapeseed maupun minyak nabati lainnya di Eropa seperti soya bean oil.
CPOPC, lanjut Darmin, akan menyampaikan kekhawatir-an pemerintah kepada para pemimpin dan otoritas Uni Eropa. "Dengan harapan dapat membuka jalan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak terkait, termasuk pihak stakeholders sebagai pengguna minyak kelapa sawit dari Uni Eropa," pungkasnya. (Nur/E-2)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved