Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Impor Bawang Putih oleh Bulog Hanya untuk Kondisi Darurat

Andhika Prasetyo
09/4/2019 16:45
Impor Bawang Putih oleh Bulog Hanya untuk Kondisi Darurat
Pedagang mengupas bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta(ANTARA FOTO/Angga)

MENTERI Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penugasan impor bawang putih kepada Perum Bulog hanya akan berlaku dalam kondisi darurat.

Artinya, perseroan baru akan diberikan rekomendasi dan izin jika memang stok di dalam negeri sudah sangat tipis dan perusahaan-perusahaan importir tidak kunjung memasukkan bawang putih dari luar negeri.

"Kita lihat apakah sekarang dalam kondisi emergency. Kemarin juga ada masukan dari KPPU, Ombudsman, kelompok tani, semua kita perhatikan," ujar Enggartiasto di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (9/4).

Ia melihat saat ini ketersediaan bawang putih di gudang-gudang importir, yang merupakan sisa kedatangan tahun lalu, masih cukup untuk memenuhi kebutuhan beberapa waktu ke depan.

Dengan kata lain, belum terjadi situasi mendesak yang bisa membuat Bulog melaksanakan penugasannya.

Baca juga: Kurangi Impor LPG, Pemerintah Dorong DME

"Semua yang di gudang sudah kita periksa. Tidak banyak, tapi cukip. Itu yang kita suruh keluarkan. Itu yang utama. Kalau tidak, nanti bisa dibilang menimbun. Kalau mesti disegel, kita segel betulan," tegasnya.

Kementerian Perdagangan pun akan segera menerbitkan izin impor bagi perusahaan-perusahaan swasta yang telah melakukan wajib tanam dan mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

"Bagi importir yang sudah penuhi persyaratan menanam 5% dari total rekomendasi sesuai Peraturan Menteri Pertanian, dan RIPH mereka sudah keluar dari Kementerian Pertanian, pasti langsung kita beri izin. Yang juga lagi dicek kan Kenapa RIPH-nya terlambat," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan akan menyelidiki lambatnya proses penerbitan RPIH bagi importir bawang putih yang sudah melakukan wajib tanam.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan proses pemberian RIPH yang begitu lama menjadi pemicu melonjaknya harga komoditas tersebut di pasaran. Hingga akhirnya pemerintah menugaskan Perum Bulog mengimpor bawang putih tanpa perlu melaksanakan kebijakam wajib tanam.

Selama ini, Indonesia masih belum bisa bergantung pada produksi dalam negeri yang sangat minim. Sebanyak 95% pasokan bawang putih yang tersedia di pasar berasal dari luar negeri.

Ketika rekomendasi tidak kunjung diberikan, impor pun tidak ada yang masuk sehingga terjadi kelangkaan stok dan lonjakan harga. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya