Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan menunda pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk-produk turunannya. Beberapa pihak pun menilai akan ada dampak buruk dari keputusan tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mengatakan pungutan ekspor CPO yang terus dinolkan akan memengaruhi banyak program industri kelapa sawit berkelanjutan, mulai dari peremajaan atau replanting, pengembangan sumber daya manusia, riset dan lain sebagainya.
Pasalnya, selama ini, semua program tersebut bergantung pada dana pungutan yang kemudian dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tanpa adanya dana pungutan dalam jangka waktu lama, seluruh kegiatan terutama yang menyangkut petani kelapa sawit, petani swadaya pun dikhawatirkan akan terganggu.
Saat ini, Rino menilai harga sawit di level global sudah cukup tinggi, hal itu bisa dilihat dari indeks harga acuan yang dimiliki Malaysia dan Rotterdam. Maka itu, sudah semestinya pemerintah tidak perlu lagi menunda dan para pengusaha harus berkomitmen dengan aturan terkait pungutan dana ekspor.
"Pungutan itu penting untuk masa depan industri sawit. Kita perlu dana untuk peremajaan, untuk diplomasi kampanye di dunia, untuk pengembangan SDM, untuk beasiswa anak petani-petani sawit. Semua itu bisa dilakukan karena ada dana pungutan. Kalau cuma mengandalkan dana CSR perusahaan, APBN, tidak akan cukup," tegas Rino.
Baca juga: Penangguhan Pungutan Ekspor CPO Jadi Insentif Pelaku Usaha
Saat ini, komoditas unggulan Tanah Air itu masih dikenai pungutan ekspor US$0/ton. Alasannya, pemerintah memandang harga CPO di level global masih berfluktuasi dengan kecenderungan menurun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDPKS, pungutan ekspor CPO baru bisa dikenakan jika harga menyentuh US$570 per ton.
Bila harga berada di kisaran US$570-619 per ton, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar US$25 per ton. Jika harga di atas US$619 per ton, pungutan ditingkatkan menjadi US$50 per ton.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir harga masih terus bergejolak, pemerintah belum akan melaksanakan kembali pungutan atas penjualan CPO ke mancanegara.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedianya telah menetapkan harga referensi teranyar yakni US$595,98 per ton. Angka itu didapat dari rata-rata harga sepanjang 20 Januari hingga 19 Februari lalu. Dengan munculnya harga referensi itu, pemerintah memandang perlu adanya perubahan atas PMK 152 Tahun 2018.(OL-5)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Samasindo optimistis mampu meningkatkan penjualan crude palm oil (CPO) pada 2026, seiring tren pertumbuhan konsumsi domestik yang terus menguat.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved